MAKALAH LEMBAGA PERADILAN ISLAM
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Makalah ini kami buat karena masih banyak masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam kurang dalam memahami tentang apa itu al qadha , al mazalim juga al hisbah. Mulai dengan masalah Al Qadha, kami melihat masih banyaknya pengadilan yang kurang memahami apa yang ada di dalam pengadilan tersebut. Adapun juga sekarang masih ada orang belum memnuhi syarat dan rukun suatu pengadilan atau yang disebut dengan Al Qadha. Juga masalah Al Hisbah, kita bias melihat di pasar bahwasanya masih banyak pedagang yang menggunakan metode curang (pembohong) berupa menampak barang yang bagus dan menyembunyikan barang yang jelek. Juga masih belum berjalannya Lembaga yang mengatur tentang masalah di pasar pasar sekarang ini. Kalau melihat masalah tentang al mazalim, masih banyaknya seorang pemimpin yang kurang adil dalam membina masyarakat juga menganiyaya kepada bawahannya. B. ...