MAKALAH LEMBAGA PERADILAN ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Makalah ini kami buat karena masih banyak masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam kurang dalam memahami tentang apa itu al qadha, al mazalim juga al hisbah.
Mulai dengan masalah Al Qadha, kami  melihat masih banyaknya pengadilan yang kurang memahami apa yang ada di dalam pengadilan tersebut. Adapun juga sekarang masih ada orang belum memnuhi syarat dan rukun suatu pengadilan atau yang disebut dengan Al Qadha.
Juga masalah Al Hisbah, kita bias melihat di pasar bahwasanya masih banyak pedagang  yang menggunakan metode curang (pembohong) berupa menampak barang yang bagus dan menyembunyikan  barang yang jelek. Juga masih belum berjalannya Lembaga yang mengatur tentang masalah di pasar pasar sekarang ini.
Kalau melihat masalah tentang al mazalim, masih banyaknya  seorang pemimpin yang kurang adil dalam membina masyarakat juga menganiyaya kepada bawahannya.
B.       RUMUSAN MASALAH
Adapun yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut.
1.      Apa yang dimaksud dengan Al Qadha ?
2.      Apa yang ada didalam Al Qadha?
3.      Apa yang dimaksud dengan Al Hisbah?
4.      Apa yang ada didalam Al Hisbah?
5.      Apa yang dimaksud dengan Al Mazalim?
6.      Apa yang ada didalam Al Mazalim?
C.       TUJUAN PENULISAN
Tujuan kami menulis makalah ini yaitu agar mengetahui tentang apa yang di atas dengan lebih mendalam. Juga  pengaruhnya di masyarakat supaya terwujudnya ketertiban masyarakat.
Begitu pula kami mengharapkan agar pembaca mampu menangkap apa yang ada di dalam makalah ini  yang selanjutnya dapat di amalkan di masyarakat. Juga dapat memberikan wawasan yang lain.



 BAB II
PEMBAHASAN
A.  AL QADHA’
1.      Pengertian Al Qadha
Pengertian qadha dari segi bahasa berarti menyelesaikan atau menunaikan  atau juga biasa berarti  memutuskan hukum  atau membuat sesuatu ketetapan. Makna ketiga inilah yang kita pergunakan dalam pembahasan ini.
Hukum pada asalnya bermakna menghalangi atau mencegah. Qadhi dinamakan hakim karena dia menghalangi orang zalim berbuat aniaya terhadap orang lain. Jadi, apabila Hakim berkata “Hakim telah menghukumkan begini” maka pengertiannya, ialah hakim telah meletakkan sesuatuhak  pada tempatnya atau telah mengembalikan sesuatu hak pada pemiliknya. 
Menurut istilah ahli fiqh Al Qadha adalah perkataan yang harus dituruti yang diucapkan oleh seseorang yang mempunyai wilayah umum, atau menerangkan hukum agama atas dasar mengharuskan orang mengikutinya.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi mendefiniskan Qadha dengan suatu putusan yang mengikat yang bersumber dari pemerintah guna menyelesaikan dan memutuskan persengketaan.[1]
Ulama Mazhab Maliki mendifiniskan qadha pemberitaan tentang hukum syara’ melalui cara yang mengikat dan pasti.
Ulama Mazhab Syafi’I dan Hambali mendefiniskan qadha dengan penyelesaikan sengketa antara dua pihak atau lebih berdasarkan hukum Allah.[2]
2.      Rukun Qadha
Sebagian ulama fiqh membagi rukun fiqh menjadi 5 yaitu
a.       Hakim, yaitu orang yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan dakwa – dakwaan dan persengketaan.
b.      Hukum, yaitu keputusan qadhi untuk menyelesaikan perselisihan dan memutuskan persengketaan.
c.         Al-Mahkum bih, hak
d.        Al-Mahkumalaih, yaitu orang yang dijatuhi putusan atasnya
e.         Al-Mahkum lah¸ yaitu penggugaat suatu hak yang merupakanhak manusia semata mata (hak perdata)
Dari rukun diatas dapat disimpulkan bahwasannya pengadilan atau qadha sebenarnya berkaitan dengan kasus yaitu terjadinya suatu sengketa antara satu pihak dengan pihak yang lain disertai adanya dakwaan yang benar.[3]
3.      Syarat syarat Qadhi ialah
a.       Islam
b.      Berakal (sehat pikiran, cerdas dan dapat memecahkan masalah yang pelik dengan kecerdasannya itu)
c.       Adil, yaitu benar dalam pembicaraan, dapat dipercaya, menjaga kehormatan diri dari segala hal yang dilarang, jujur dalam keadaan marah atau duka.
d.      Berpengetahuan mengenai pokok-pokok hukum agama dan cabang-cabangnya serta dapat membedakan yang hak dari yang batil.
e.       Sehat pendengaran, penglihatan, dan ucapan.[4]
4.      Tugas – tugas Peradilan
Dengan definisi yang tersebut ini menyatakan bahwa, tugas tugas Qadha (Lembaga Peradilan) ialah  menampakkan hukum agama,bukan menetapkan sesuatu hukum, karena telah ada dalam hal yang dihadapi oleh hakim. Hakim hanya menerapakannya ke dalam alam kenyataan, bukan menetapkan sesuatu yang belum ada.
Ada yang mengatakan, bahwa Qadha itu ialah berdiriantara Allah dengan makhluk, untuk menyampaikan kepada makhluk perintah perintah Allah dan hukum – hukum yang diperoleh dari Al kitab dan Al Sunnah.
Dan ada pula hyang mengatakan, bahwa Qadha itu berarti menyelesaikan sesuatu sengketa dalam hukum Allah
B.       AL HISBAH
1.      Pengertian Al Hisbah
Secara etimologi Al Hisbah merupakan kata benda yang berasal dari kata dari kata al-I htisab artinya “menahan upah,” kemudian maksudnya meluas menjadi “pengawasan yang baik”.[5] Sedangkan terminology al-Mawardi mendefinisikan dengan “suatu perintah kebaikan (ma’ruf) bila terjadi penyelewengan terhadap kebenaran dan mencegah kemungkaran bila muncul kemungkaran.”[6] Ibnu Khaldum serta Hasbi Ash-Sidiqi mengatakan bahwa hal yang merupakan suatu tugas keagamaan, masuk kedalam bidang amar ma’ruf nahi munkar.[7] Kriteria ma’ruf disini ialah segala perkataan, perbuatan, atau niat yang baik yang diperintahkan oleh syariat sedangkan munkar kriterianya ialah segala perkataan, perbuatan, atau niat yang buruk yang dilarang oleh syariat.[8]  


2.    Dasar Hukum Lembaga Hisbah
Firman Allah dalam surah Ali Imran ayat 104 dan 110 sebagai berikut
ولتكن منكم امة يدعون الى الخير و يأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر وأولئك هم
 المفلحون
Artinya:
Dan hendaklah diantara kamu ada golongan orang yang menyerukan kepada kebaikan, menyuruh (berbuat) yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar. Dan mereka itulah orang orang yang beruntung
كنتم خير امة اخرجت للنّا س تأمرون با لمعروف وتنهون عن منكر وتؤمنون با لله  ولو امن
 اهل الكتب لكان خيرا لهم  منهم المؤمنون واكثرهم الفسقون
Artinya:
Kamu (umat islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang ma’ruf, dan mencegah  kemungkaran dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, diantara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang orang fasik.

3.      Sejarah Singkat tentang Al-Hisbah
Sejarah Hisbah ini dimulai sejak zaman Nabi sendiri. Pada suatu hari Nabi melihat setumpuk makanan dijual di pasar Madinah. Makanan itu sangat benar menarik hati beliau, tetapi sesudah Nabi masukkan tangannya kedalam makanan itu, ternyata  penjual makanan itu berlaku curang, menampakkan yang baik dan menyembunyikan yang buruk. Kemudian Nabi memberi tahu beberapa orang petugas untuk memperhatikan keadaan pasar. Nabi memberitahu Sa’id ibn Ash ibn Umayah untuk menjadi pengawas bagi pasar Makkah sesudah Makkah ditundukkan. [9]
Dan selanjutnya yaitu Khalifah Umar bin Khatab  pernah mengangkat Abdullah bin Uthbah menjadu pengawas pasar Madinah. Begitu kerasnya hingga Beliau juga pernah menyuruh untuk membakar rumah Rasyid ast-Tsaqafi yang ketahuan menjual minuman keras. Di riwayatkan bahwa Umar bin Khatab pernah memukul seorang penyewa untuk mengangkut di karnakan membebani unta sewaannya.[10]
Eksistensi hisbah semakin kuat saat dipimpin oleh Khalifah Umar bin Khatab bahkan menjadi lembaga resmi. Walaupun  peraturan peratuaran resmi yang berkaitan dengan Hisbah pertamakali muncul pada zaman Khalifah Umar bin Khatab, akan tetapi badan ini baru terkenal di masa Al Mahdi (158 – 169 H ).

4.      Tugas lembaga Hisbah
Tugas lembaga Hisbah adalah memberi bantuan kepada orang orang yang tidak dapat mengembalikan haknya tanpa bantuan dari petugas petugas Hisbah. Tugas hakim ialah memutuskan perkara terhadap masalah masalah yang dikemukakan kepadanya dan mengharuskan orang yang salah mengembalikan hak yang orang yang benar. Adapun Muhtasib tugasnya ialah mengawasi berlaku tidaknya undang undang umum dan adab – adab kesusilaan yang tidak boleh dilanggar oleh seorangpun.jadi, kedudukan Lembaga Peradilan lebih tinggi dari pada Al Hisbah.[11]  
5.    Tugas Pejabat Al-Hisbah
Tugas dari pejabat Al Hisbah adalah amar ma’ruf nahi munkar, baik yang berkaitan dengan hak Allah, hak hamba, dan hak yang berkaitan dengan keduanya (Allah dan Hambanya).[12]
6.      Syarat Syarat Muhtasib
Sebagaimana syarat syarat yang harus dipenuhi oleh  seorang Hakim pengadilan, seorang Muhtasib pun harus memenuhi syarat syarat yang ditetapkan. Syarat syarat tersebut ialah
a.       Mukmin
b.      Mukallaf
c.       Mampu melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar
d.      Mengetahui hukum sara’
Pendapat diatas adalah pendapat yang telah disepakati oleh sebagian besar para Ulama.  
7.      Perbedaan Hisbah dengan Amar Ma’ruf
Amar Ma’ruf Nahi Mungkar walaupun dapat dilakukan oleh tiap – tiap pribadi muslim tetapi ada perbedaan muhtasib dengan orang yang bertindak atas dasar sukarela. Perbedaan – perbedaan itu ialah sebagai berikut :
a.       Amar Ma’ruf Nahi Mungkar adalah fardhu ‘ain bagi si muhtasib, karena dia memang diangkat untuk itu dan diberi pula gaji, sedangkan untuk orang yang lain merupakan fardhu kifayah.
b.      Si muhtasib adalah orang – orang ditugaskan untuk bertindak atas seseorang yang membuat kemungkaran dan wajib memberi bantuan kepada orang yang meminta bantuannya. Sedangkan orang yang bekerja dengan sukarela tidak diharuskan atasnya yang demikian itu, terkecuali jika darurat.
c.       Muhtasib harus membahas dan meniliti kemungkaran – kemungkaran yang nyata untuk mencegah terjadinya sebagaimana dia harus memeriksa tentang perbuatan perbuatan Ma’ruf yang tidak dikerjakan orang orang harus mengerjakannya untuk disuruh orang itu mengerjakannya.
d.      Muhtasib dapat mengangkat beberapa pegawainya untuk menjalankan hukuman terhadap orang – orang yang mengerjakan kemungkaran.[13]
8.      Persamaan dan Perbedaan Al Hisbah dengan Pengadilan
Persamaan :
a.       Baik Hakim  maupun Muhtasib, keduanya menerima dan mendengarkan pengaduan dari orang yang bersengketa.
b.      Baik Hakim  maupun Muhtasib, keduanya berupaya memberantas kezaliman dan menegakkan keadilan
Perbedaaan :
a.       Dari segi kewenangan : Muhtasib tidak berhak menerima dan memutuskan perkara yang menjadi kewewangan hakim pengadilan.
b.      Muhtasib hanya mengurus perkara perkara yang kecil yang bukan termasuk kewenangan Hakim pengadilan.
c.       Kedudukan peradilan lebih tinggi dari pada Al Hisbah
d.      Hakim cederung menunggu perkara yang masuk, sedangkan Muhtasib cenderung mencari kemungkaran kemungkaran yang dilakukan.

C.       AL MAZALIM
1.      Pengertian Wilayah Al Mazalim
Kata Wilayah Al Mazalim berasal dari dua suku kata,yaitu wilayah dan Al Mazalim. Wilayah memiliki arti kekuasaan tertinggi,aturan,dan pemerintah.[14] sedangkan kata al mazalim adalah bentuk jamak dari mazlimah yang memiliki arti kejahatan, kesalahan, ketidaksamaan dan kekejaman.[15]
            Sedangkan Wilayah Al Mazalim itu sendiri berarti “kekuasaan pengadilan yang lebih tinggi dari kekuasaan hakim dan muhtasib,yang bertugas memeriksa kasus­-kasus yang tidak masuk dalam wewenang hakim biasa,tetapi pada kasus-kasus yang menyangkut penganiayaan yang dilakukan oleh penguasa terhadap rakyat biasa.”[16]

2.      Sejarah singkat WilayahAl Mazalim
            Sebenarnya Wilayah Al Mazalim sudah ada sebelum agama islam muncul dimuka bumi ini.Hal ini wujud dari komitmen orang-orang Quraisy untuk menolak segala bentuk kezaliman sekaligus memberikan pembelaan terhadap orang-orang yang dizalimi.[17]
            Ketika Nabi baru berusia 25 tahun,orang-orang Quraisy berkumpul dirumah Abdullah bin Jadz’an untuk membentuk kesepakatan menolak segala bentuk kezaliman dimekah.
            Pada masa Nabi,beliau pernah memerankan fungsi ini ketika terjadi kasus irigasi yang dipertentangkan oleh Zubair bin awam dengan seseorang dari golongan Anshar.Seseorang golongan Anshar berkata kepada Zubair ”Alirkan air tersebut kesini” namun zubair menolaknya.Kemudian Nabi berkata “Wahai Zubair,alirkan air tersebut kelahanmu,kemudian alirkan air tersebut kelahan tetanggamu.”Orang Anshar tersebut Marah mendengar ucapan Nabi seraya berkata “Wahai Nabi,(pantas kamu mengutamakan dia) bukankah dia anak pamanmu?”Mendengar jawaban ini,memerahlah wajah Nabi seraya berkata,”Wahai Zubair,alirkanlah air tersebut ke perutnya hingga sampai ke kedua mata kakinya.”[18]
            Sedangkan dalam masa sahabat,Wilayah Al Mazalim kurang terlalu dioptimalkan perannya,itu karena para sahabat disibukkan dengan aktivitas jihad.
            Meskipun ada indikasi bahwa peradilan Wilayah Al Mazalim sudah dipraktikan sejak zaman Nabi dan Khulafa ar-Rasyidin,namun keberadaannya belum diatur secara khusus.Baru pada masa Bani Umayyah lah Wilayah Al Mazalim sudah menjadi lembaga khusus tepatnya pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan(685-705 M).Ia adalah penguasa islam pertama yang membentuk lembaga Al Mazalim (peradilan khusus).
            Lembaga ini tetep berlangsung pada masa khalifah khalifah selanjutnya.Namun lembaga ini makin efektif pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz.Khalifah Umar bin Abdul Aziz terkenal dengan keadilannya sehingga lembaga ini digunakan semaksimal mungkin untuk menegakkan keadilan.

3.      Kompetensi Wilayah Al Mazalim
            Kompetensi Absolut[19] yang dimiliki oleh wilayah al mazalim adalah memutuskan perkara-perkara yang tidak mempunyai kemampuan untuk menjalankan proses peradilannya,seperti kezaliman dan ketidakadilan yang dilakukan oleh para kerabat khalifah,pegawai pemerintah,dan hakim-hakim[20]

            Syarat-syarat untuk bisa menjadi petugas Wilayah Al Mazalim ialah harus mempunyai status social yang tinggi,ketegasan,wibawa,kehormatan,sedikit tamak dan wara’.
            Selanjutnya al-Mawardi menerangkan kompetensi absolut Wilayah Al Mazalim yaitu sebagai berikut.

1.        Ketidakadilan yang dilakukan para guberner terhadap rakyat dan penindasan penguasa terhadap rakyat
2.        Kecurangan yang dilakukan oleh pegawai pemerintahan dalam penarikan pajak.
3.        Para pegawai kantor pemerintahan (Kuttab ad-dawain) harus amanah,karena umat islam memercayakan kepada dalam masalah harta benda
4.        Kezaliman yang dilakukan apart pemberi gaji kepada orang yang berhak menerima gaji,baik karena pengurangan atau keterlambatan dalam memeberikan gaji.
5.        Mencegah perampasan harta.
6.        Mengawasi harta-harta wakaf.
7.        Menjalankan fungsi hakim.
8.        Menjalankan fungsi nadhir al hisbah
9.        Memelihara ibadah ibadah yang mengandung syiar islam.
10.    Nadhir al mazalim juga diperbolehkan memeriksa orang-orang yang bersengketa dan menetapkan hukum bagi mereka,namun fungsi ini tidak boleh keluar dari aturan-aturan yang berlaku dilembaga qadha.[21]

4.      Kelengkapan-kelengkapan Wilayah Al Mazalim

            Untuk mengadakan peradilan Al Mazalim dengan sempurna harus memenuhi lima hal berikut.
1.        Adanya advokat atau pembela
2.        Setelah melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang bersengketa dan setelah melakukan penelitian hokum atas kasus mereka,para hakim bertugas mengembalikan hak hak kepada orang yang berhak.
3.        Ketika para hakim kebingungan dengan hokum syara’ maka para ahli fiqh bertugas membatu para hakim
4.        Para katib (panitera) bertugas mencatat dan mengkodifikasi segala kejadian dan peristiwa dalam proses persidangan.
5.        Para saksi bertugas menjadi saksi atas hukum yang ditetapkan hakim dan tidak boleh bertentangan dengan keadilan dan kebenaran.

5.      Perbedaan wilayah al mazlim dan al qadha

            Dalam kitab “al ahkam as sulthaniyyah” karangan al mawardi dikemukakan adanya beberapa perbedaan antara wilayah al mazlim dan al qadha yaitu sebagai berikut.
1.        Nadhir al al mazalim mempunyai kewibawaan ,kegagahaan,dan kekuasaan yang lebih tinggi dari hakim dalam rangka menegakkan hokum.
2.        Nadhir al al mazalim memiliki kompetensi yang lebih luas dari pada al qadha.
3.        Nadhir al al mazalim diperbolehkan melakukan intimidasi yang tidak boleh dillakukan oleh hakim al qadha
4.        Nadhir al al mazalim  bertugas mendidik dan meluruskan orang orang yang berbuat zalim,sedangkan hakim adalah menghukumnya.
5.        Nadhir al al mazalim boleh menunda atau terlambat dalam menetapkan hokum,sedangkan hakim tidak boleh menunda penetapan hokum.
6.        Nadhir al al mazalim boleh menolak salah satu pihak yang bersengketa,sedangkan hakim tidak boleh.
7.        Nadhir al al mazalim boleh melakukan penahanan terhadap pihak pihak yang bersengketa jika terdapat penentangan dan kebohongan dan diperbolehkan meminta jaminan bagi dirinya dalam melakukan  keadilan dan meninggalkan penentangan kebohongannya,sedang hakim tidak bisa.
8.        Nadhir al al mazalim boleh mendengarkan kesaksian yang masih meragukan,namun hakim tidak bisa.
9.        Nadhir al al mazalim boleh meminta saksi untuk mengucapkan sumpah,sedangkan hakim tidak diperkenankan.
Nadhir al al mazalim boleh memulai peradilan dengan memanggil para saksi guna dimintai keterangan,sedang kebiasaan hakim adalah meminta kepada penunutut untuk mengajukan bukti yang menguatkan.






BAB II
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.      Menurut istilah ahli fiqh Al Qadha adalah perkataan yang harus dituruti yang diucapkan oleh seseorang yang mempunyai wilayah umum, atau menerangkan hukum agama atas dasar mengharuskan orang mengikutinya.
2.      Secara istilah Al Hisbah ialah suatu perintah kebaikan (ma’ruf) bila terjadi penyelewengan terhadap kebenaran dan mencegah kemungkaran bila muncul kemungkaran
3.      AL Mazalim berasal dari dua suku kata,yaitu wilayah dan Al Mazalim. Wilayah memiliki arti kekuasaan tertinggi, aturan, dan pemerintah. Sedangkan kata al mazalim adalah bentuk jamak dari mazlimah yang memiliki arti kejahatan, kesalahan, ketidaksamaan dan kekejaman.


B.     SARAN
Demikian makalah yang kami buat yang mana menjelaskan tentang Al qadha, Al Mazalim juga Al Hisbah, masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan di dalam penjelasannya, semoga para pembaca, pendengar dan dosen pembimbing dapat memberikan kritik dan saranya yang bersifat membangun, demi kesempurnaan penyusun makalah berikut.































[1]  Dahlan Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam, cet. I, jilid 6, hal 1943
[2]  Ibd, hal 1944
[3]  Muhammad Salam Mazdkur, al-Qadha fi Islam, hal 31
[4]  Ibd, hal 54-59
[5]  Qamus al-Muhit, juz I, hal. 56-57
[6]  Al Mawardi, Ahkam as Sulthaniyyah, (Beirut: Dar al Fikr, t.th), halm. 240
[7]  Hasbi Ash Shiddieqi, Peradilan dan Hukum Acara Islam, (Yogyakarta: PT Ma’arif,1994)
[8]  Muhammad Salami, Nizham Al Hukmi Muqarinan bi an Nuzhum al Muashiroh, hal. 260-261
[9]  Hasbi Ash Shiddieqi, Peradilan dan Hukum Acara Islam, (Yogyakarta: PT Ma’arif,1994) hal. 97
[10] Ibd , hal. 99
[11] Hasbi Ash Shiddieqi, Peradilan dan Hukum Acara Islam, (Yogyakarta: PT Ma’arif,1994) hal 99
[12] Muhammad Salami, Nizham Al Hukmi Muqarinan bi an Nuzhum al Muashiroh, hal. 264
[13] Hasbi Ash Shiddieqi, Peradilan dan Hukum Acara Islam, (Yogyakarta: PT Ma’arif,1994) hal. 98
[14] Kata tersebut merupakan terjemah dari kata sovereign power, sovereignity,rule government.lihat Hans  wehr,A     dictionary of modern written Arabic,(new York:spoken language service Inc,1976) hlm, 1100
[15] Athiyah Musyrifah,al qadha fi al islam,hlm. 582
[16] Muhammad salam Madzkur,al qadha fi al islam,(terj.) Imran A.M.,(Surabaya:Bina Ilmu,1982)
[17] Athiyah Musyrifah,al qadha fi al islam,hlm. 171
[18]Athiyah Musyrifah,al qadha fi al islam,hlm. 198. Lihat pula al mawardi,al ahkam as sulthaniyyah(Beirut:Dar al Fikr, t.t.) hlm.77
[19]Kompetensi absolute adalah masalah masalah yang menjadi wewenang suatu peradilan untuk memutus suatui   perkara,disamping kekuasaan tersebut ada kompetendi relative yang menyangkut wilayah hukum yang menjadi kekuasaan suatu peradilan.
[20]Athiyah Musyrifah,al qadha fi al islam,hlm. 171
[21]  al mawardi,al ahkam as sulthaniyyah hlm 80-83

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAUM YANG TERMARJINALKAN

contoh surat keputusan kampus ( Legal Drafting )