MAKALAH LEMBAGA PERADILAN ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Makalah
ini kami buat karena masih banyak masyarakat Indonesia khususnya yang beragama
Islam kurang dalam memahami tentang apa itu al qadha, al mazalim
juga al hisbah.
Mulai
dengan masalah Al Qadha, kami melihat
masih banyaknya pengadilan yang kurang memahami apa yang ada di dalam
pengadilan tersebut. Adapun juga sekarang masih ada orang belum memnuhi syarat
dan rukun suatu pengadilan atau yang disebut dengan Al Qadha.
Juga
masalah Al Hisbah, kita bias melihat di pasar bahwasanya masih banyak
pedagang yang menggunakan metode curang
(pembohong) berupa menampak barang yang bagus dan menyembunyikan barang yang jelek. Juga masih belum
berjalannya Lembaga yang mengatur tentang masalah di pasar pasar sekarang ini.
Kalau
melihat masalah tentang al mazalim, masih banyaknya seorang pemimpin yang kurang adil dalam
membina masyarakat juga menganiyaya kepada bawahannya.
B. RUMUSAN
MASALAH
Adapun yang akan kami
bahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut.
1. Apa
yang dimaksud dengan Al Qadha ?
2. Apa
yang ada didalam Al Qadha?
3. Apa
yang dimaksud dengan Al Hisbah?
4. Apa
yang ada didalam Al Hisbah?
5. Apa
yang dimaksud dengan Al Mazalim?
6. Apa
yang ada didalam Al Mazalim?
C. TUJUAN
PENULISAN
Tujuan
kami menulis makalah ini yaitu agar mengetahui tentang apa yang di atas dengan
lebih mendalam. Juga pengaruhnya di
masyarakat supaya terwujudnya ketertiban masyarakat.
Begitu
pula kami mengharapkan agar pembaca mampu menangkap apa yang ada di dalam
makalah ini yang selanjutnya dapat di
amalkan di masyarakat. Juga dapat memberikan wawasan yang lain.
BAB II
PEMBAHASAN
A. AL
QADHA’
1. Pengertian
Al Qadha
Pengertian
qadha dari segi bahasa berarti menyelesaikan atau menunaikan atau juga biasa berarti memutuskan hukum atau membuat sesuatu ketetapan. Makna
ketiga inilah yang kita pergunakan dalam pembahasan ini.
Hukum
pada asalnya bermakna menghalangi atau mencegah. Qadhi dinamakan
hakim karena dia menghalangi orang zalim berbuat aniaya terhadap orang lain.
Jadi, apabila Hakim berkata “Hakim telah menghukumkan begini” maka
pengertiannya, ialah hakim telah meletakkan sesuatuhak pada tempatnya atau telah mengembalikan
sesuatu hak pada pemiliknya.
Menurut
istilah ahli fiqh Al Qadha adalah perkataan yang harus dituruti yang diucapkan
oleh seseorang yang mempunyai wilayah umum, atau menerangkan hukum agama atas
dasar mengharuskan orang mengikutinya.
Sedangkan
menurut mazhab Hanafi mendefiniskan Qadha dengan suatu putusan yang mengikat
yang bersumber dari pemerintah guna menyelesaikan dan memutuskan persengketaan.[1]
Ulama
Mazhab Maliki mendifiniskan qadha pemberitaan tentang hukum syara’ melalui cara
yang mengikat dan pasti.
Ulama
Mazhab Syafi’I dan Hambali mendefiniskan qadha dengan penyelesaikan sengketa
antara dua pihak atau lebih berdasarkan hukum Allah.[2]
2. Rukun
Qadha
Sebagian ulama fiqh membagi rukun fiqh menjadi 5
yaitu
a. Hakim,
yaitu orang yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan dakwa – dakwaan dan
persengketaan.
b. Hukum,
yaitu keputusan qadhi untuk menyelesaikan perselisihan dan memutuskan
persengketaan.
c.
Al-Mahkum bih,
hak
d.
Al-Mahkum
‘alaih, yaitu orang yang dijatuhi putusan atasnya
e.
Al-Mahkum
lah¸ yaitu penggugaat suatu hak yang merupakanhak manusia semata
mata (hak perdata)
Dari
rukun diatas dapat disimpulkan bahwasannya pengadilan atau qadha sebenarnya
berkaitan dengan kasus yaitu terjadinya suatu sengketa antara satu pihak dengan
pihak yang lain disertai adanya dakwaan yang benar.[3]
3. Syarat
syarat Qadhi ialah
a. Islam
b. Berakal
(sehat pikiran, cerdas dan dapat memecahkan masalah yang pelik dengan
kecerdasannya itu)
c. Adil,
yaitu benar dalam pembicaraan, dapat dipercaya, menjaga kehormatan diri dari
segala hal yang dilarang, jujur dalam keadaan marah atau duka.
d. Berpengetahuan
mengenai pokok-pokok hukum agama dan cabang-cabangnya serta dapat membedakan
yang hak dari yang batil.
e. Sehat
pendengaran, penglihatan, dan ucapan.[4]
4. Tugas
– tugas Peradilan
Dengan
definisi yang tersebut ini menyatakan bahwa, tugas tugas Qadha (Lembaga
Peradilan) ialah menampakkan hukum
agama,bukan menetapkan sesuatu hukum, karena telah ada dalam hal yang
dihadapi oleh hakim. Hakim hanya menerapakannya ke dalam alam kenyataan, bukan
menetapkan sesuatu yang belum ada.
Ada
yang mengatakan, bahwa Qadha itu ialah berdiriantara Allah dengan makhluk,
untuk menyampaikan kepada makhluk perintah perintah Allah dan hukum – hukum
yang diperoleh dari Al kitab dan Al Sunnah.
Dan
ada pula hyang mengatakan, bahwa Qadha itu berarti menyelesaikan sesuatu
sengketa dalam hukum Allah
B. AL
HISBAH
1. Pengertian
Al Hisbah
Secara
etimologi Al Hisbah merupakan kata benda yang berasal dari kata dari kata al-I
htisab artinya “menahan upah,” kemudian maksudnya meluas menjadi
“pengawasan yang baik”.[5]
Sedangkan terminology al-Mawardi mendefinisikan dengan “suatu perintah kebaikan
(ma’ruf) bila terjadi penyelewengan terhadap kebenaran dan mencegah kemungkaran
bila muncul kemungkaran.”[6] Ibnu
Khaldum serta Hasbi Ash-Sidiqi mengatakan bahwa hal yang merupakan suatu tugas
keagamaan, masuk kedalam bidang amar ma’ruf nahi munkar.[7]
Kriteria ma’ruf disini ialah segala perkataan, perbuatan, atau niat yang baik
yang diperintahkan oleh syariat sedangkan munkar kriterianya ialah segala
perkataan, perbuatan, atau niat yang buruk yang dilarang oleh syariat.[8]
2. Dasar
Hukum Lembaga Hisbah
Firman
Allah dalam surah Ali Imran ayat 104 dan 110 sebagai berikut
ولتكن منكم امة
يدعون الى الخير و يأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر وأولئك هم
المفلحون
Artinya:
Dan
hendaklah diantara kamu ada golongan orang yang menyerukan kepada kebaikan,
menyuruh (berbuat) yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar. Dan mereka
itulah orang orang yang beruntung
كنتم خير امة اخرجت للنّا س تأمرون با لمعروف وتنهون عن
منكر وتؤمنون با لله ولو امن
اهل الكتب لكان
خيرا لهم منهم المؤمنون واكثرهم الفسقون
Artinya:
Kamu
(umat islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu)
menyuruh (berbuat) yang ma’ruf, dan mencegah
kemungkaran dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman,
tentulah itu lebih baik bagi mereka, diantara mereka ada yang beriman, dan
kebanyakan mereka adalah orang orang fasik.
3. Sejarah
Singkat tentang Al-Hisbah
Sejarah
Hisbah ini dimulai sejak zaman Nabi sendiri. Pada suatu hari Nabi melihat
setumpuk makanan dijual di pasar Madinah. Makanan itu sangat benar menarik hati
beliau, tetapi sesudah Nabi masukkan tangannya kedalam makanan itu,
ternyata penjual makanan itu berlaku
curang, menampakkan yang baik dan menyembunyikan yang buruk. Kemudian Nabi
memberi tahu beberapa orang petugas untuk memperhatikan keadaan pasar. Nabi
memberitahu Sa’id ibn Ash ibn Umayah untuk menjadi pengawas bagi pasar Makkah
sesudah Makkah ditundukkan. [9]
Dan
selanjutnya yaitu Khalifah Umar bin Khatab
pernah mengangkat Abdullah bin Uthbah menjadu pengawas pasar Madinah.
Begitu kerasnya hingga Beliau juga pernah menyuruh untuk membakar rumah Rasyid
ast-Tsaqafi yang ketahuan menjual minuman keras. Di riwayatkan bahwa Umar bin
Khatab pernah memukul seorang penyewa untuk mengangkut di karnakan membebani
unta sewaannya.[10]
Eksistensi
hisbah semakin kuat saat dipimpin oleh Khalifah Umar bin Khatab bahkan menjadi
lembaga resmi. Walaupun peraturan
peratuaran resmi yang berkaitan dengan Hisbah pertamakali muncul pada zaman
Khalifah Umar bin Khatab, akan tetapi badan ini baru terkenal di masa Al Mahdi
(158 – 169 H ).
4. Tugas
lembaga Hisbah
Tugas
lembaga Hisbah adalah memberi bantuan kepada orang orang yang tidak dapat
mengembalikan haknya tanpa bantuan dari petugas petugas Hisbah. Tugas hakim
ialah memutuskan perkara terhadap masalah masalah yang dikemukakan kepadanya
dan mengharuskan orang yang salah mengembalikan hak yang orang yang benar.
Adapun Muhtasib tugasnya ialah mengawasi berlaku tidaknya undang undang umum
dan adab – adab kesusilaan yang tidak boleh dilanggar oleh seorangpun.jadi,
kedudukan Lembaga Peradilan lebih tinggi dari pada Al Hisbah.[11]
5. Tugas
Pejabat Al-Hisbah
Tugas
dari pejabat Al Hisbah adalah amar ma’ruf nahi munkar, baik yang
berkaitan dengan hak Allah, hak hamba, dan hak yang berkaitan dengan keduanya (Allah
dan Hambanya).[12]
6. Syarat
Syarat Muhtasib
Sebagaimana
syarat syarat yang harus dipenuhi oleh
seorang Hakim pengadilan, seorang Muhtasib pun harus memenuhi syarat
syarat yang ditetapkan. Syarat syarat tersebut ialah
a. Mukmin
b. Mukallaf
c. Mampu
melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar
d. Mengetahui
hukum sara’
Pendapat diatas adalah pendapat yang
telah disepakati oleh sebagian besar para Ulama.
7. Perbedaan
Hisbah dengan Amar Ma’ruf
Amar
Ma’ruf Nahi Mungkar walaupun dapat dilakukan oleh tiap – tiap pribadi muslim
tetapi ada perbedaan muhtasib dengan orang yang bertindak atas dasar sukarela.
Perbedaan – perbedaan itu ialah sebagai berikut :
a. Amar
Ma’ruf Nahi Mungkar adalah fardhu ‘ain bagi si muhtasib, karena dia memang
diangkat untuk itu dan diberi pula gaji, sedangkan untuk orang yang lain
merupakan fardhu kifayah.
b. Si
muhtasib adalah orang – orang ditugaskan untuk bertindak atas seseorang yang
membuat kemungkaran dan wajib memberi bantuan kepada orang yang meminta
bantuannya. Sedangkan orang yang bekerja dengan sukarela tidak diharuskan
atasnya yang demikian itu, terkecuali jika darurat.
c. Muhtasib
harus membahas dan meniliti kemungkaran – kemungkaran yang nyata untuk mencegah
terjadinya sebagaimana dia harus memeriksa tentang perbuatan perbuatan Ma’ruf
yang tidak dikerjakan orang orang harus mengerjakannya untuk disuruh orang itu
mengerjakannya.
d. Muhtasib
dapat mengangkat beberapa pegawainya untuk menjalankan hukuman terhadap orang –
orang yang mengerjakan kemungkaran.[13]
8. Persamaan
dan Perbedaan Al Hisbah dengan Pengadilan
Persamaan :
a. Baik
Hakim maupun Muhtasib, keduanya menerima
dan mendengarkan pengaduan dari orang yang bersengketa.
b. Baik
Hakim maupun Muhtasib, keduanya berupaya
memberantas kezaliman dan menegakkan keadilan
Perbedaaan :
a. Dari
segi kewenangan : Muhtasib tidak berhak menerima dan memutuskan perkara yang
menjadi kewewangan hakim pengadilan.
b. Muhtasib
hanya mengurus perkara perkara yang kecil yang bukan termasuk kewenangan Hakim
pengadilan.
c. Kedudukan
peradilan lebih tinggi dari pada Al Hisbah
d. Hakim
cederung menunggu perkara yang masuk, sedangkan Muhtasib cenderung mencari
kemungkaran kemungkaran yang dilakukan.
C. AL
MAZALIM
1.
Pengertian Wilayah Al
Mazalim
Kata
Wilayah Al Mazalim berasal dari dua suku kata,yaitu wilayah dan Al Mazalim. Wilayah
memiliki arti kekuasaan tertinggi,aturan,dan pemerintah.[14] sedangkan
kata al mazalim adalah bentuk jamak dari mazlimah yang memiliki arti kejahatan,
kesalahan, ketidaksamaan dan kekejaman.[15]
Sedangkan Wilayah
Al Mazalim itu sendiri berarti “kekuasaan pengadilan yang lebih tinggi dari
kekuasaan hakim dan muhtasib,yang bertugas memeriksa kasus-kasus yang tidak
masuk dalam wewenang hakim biasa,tetapi pada kasus-kasus yang menyangkut
penganiayaan yang dilakukan oleh penguasa terhadap rakyat biasa.”[16]
2. Sejarah
singkat WilayahAl Mazalim
Sebenarnya
Wilayah Al Mazalim sudah ada sebelum agama islam muncul dimuka bumi ini.Hal ini
wujud dari komitmen orang-orang Quraisy untuk menolak segala bentuk kezaliman
sekaligus memberikan pembelaan terhadap orang-orang yang dizalimi.⁴[17]
Ketika
Nabi baru berusia 25 tahun,orang-orang Quraisy berkumpul dirumah Abdullah bin
Jadz’an untuk membentuk kesepakatan menolak segala bentuk kezaliman dimekah.
Pada
masa Nabi,beliau pernah memerankan fungsi ini ketika terjadi kasus irigasi yang
dipertentangkan oleh Zubair bin awam dengan seseorang dari golongan
Anshar.Seseorang golongan Anshar berkata kepada Zubair ”Alirkan air tersebut
kesini” namun zubair menolaknya.Kemudian Nabi berkata “Wahai Zubair,alirkan air
tersebut kelahanmu,kemudian alirkan air tersebut kelahan tetanggamu.”Orang
Anshar tersebut Marah mendengar ucapan Nabi seraya berkata “Wahai Nabi,(pantas
kamu mengutamakan dia) bukankah dia anak pamanmu?”Mendengar jawaban
ini,memerahlah wajah Nabi seraya berkata,”Wahai Zubair,alirkanlah air tersebut ke
perutnya hingga sampai ke kedua mata kakinya.”[18]
Sedangkan
dalam masa sahabat,Wilayah Al Mazalim kurang terlalu dioptimalkan perannya,itu
karena para sahabat disibukkan dengan aktivitas jihad.
Meskipun
ada indikasi bahwa peradilan Wilayah Al Mazalim sudah dipraktikan sejak zaman
Nabi dan Khulafa ar-Rasyidin,namun keberadaannya belum diatur secara
khusus.Baru pada masa Bani Umayyah lah Wilayah Al Mazalim sudah menjadi lembaga
khusus tepatnya pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan(685-705 M).Ia adalah penguasa
islam pertama yang membentuk lembaga Al Mazalim (peradilan khusus).
Lembaga
ini tetep berlangsung pada masa khalifah khalifah selanjutnya.Namun lembaga ini
makin efektif pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz.Khalifah Umar bin Abdul
Aziz terkenal dengan keadilannya sehingga lembaga ini digunakan semaksimal
mungkin untuk menegakkan keadilan.
3. Kompetensi
Wilayah Al Mazalim
Kompetensi
Absolut[19] yang
dimiliki oleh wilayah al mazalim adalah memutuskan perkara-perkara yang tidak
mempunyai kemampuan untuk menjalankan proses peradilannya,seperti kezaliman dan
ketidakadilan yang dilakukan oleh para kerabat khalifah,pegawai pemerintah,dan
hakim-hakim[20]
Syarat-syarat
untuk bisa menjadi petugas Wilayah Al Mazalim ialah harus mempunyai status
social yang tinggi,ketegasan,wibawa,kehormatan,sedikit tamak dan wara’.
Selanjutnya
al-Mawardi menerangkan kompetensi absolut Wilayah Al Mazalim yaitu sebagai
berikut.
1.
Ketidakadilan yang
dilakukan para guberner terhadap rakyat dan penindasan penguasa terhadap rakyat
2.
Kecurangan yang
dilakukan oleh pegawai pemerintahan dalam penarikan pajak.
3.
Para pegawai kantor
pemerintahan (Kuttab ad-dawain) harus amanah,karena umat islam memercayakan
kepada dalam masalah harta benda
4.
Kezaliman yang
dilakukan apart pemberi gaji kepada orang yang berhak menerima gaji,baik karena
pengurangan atau keterlambatan dalam memeberikan gaji.
5.
Mencegah perampasan
harta.
6.
Mengawasi harta-harta
wakaf.
7.
Menjalankan fungsi
hakim.
8.
Menjalankan fungsi
nadhir al hisbah
9.
Memelihara ibadah
ibadah yang mengandung syiar islam.
10. Nadhir
al mazalim juga diperbolehkan memeriksa orang-orang yang bersengketa dan
menetapkan hukum bagi mereka,namun fungsi ini tidak boleh keluar dari
aturan-aturan yang berlaku dilembaga qadha.[21]
4. Kelengkapan-kelengkapan
Wilayah Al Mazalim
Untuk
mengadakan peradilan Al Mazalim dengan sempurna harus memenuhi lima hal
berikut.
1.
Adanya advokat atau
pembela
2.
Setelah melakukan
penyelidikan terhadap pihak-pihak yang bersengketa dan setelah melakukan
penelitian hokum atas kasus mereka,para hakim bertugas mengembalikan hak hak
kepada orang yang berhak.
3.
Ketika para hakim
kebingungan dengan hokum syara’ maka para ahli fiqh bertugas membatu para hakim
4.
Para katib (panitera)
bertugas mencatat dan mengkodifikasi segala kejadian dan peristiwa dalam proses
persidangan.
5.
Para saksi bertugas
menjadi saksi atas hukum yang ditetapkan hakim dan tidak boleh bertentangan
dengan keadilan dan kebenaran.
5. Perbedaan
wilayah al mazlim dan al qadha
Dalam
kitab “al ahkam as sulthaniyyah” karangan al mawardi dikemukakan adanya
beberapa perbedaan antara wilayah al mazlim dan al qadha yaitu sebagai berikut.
1.
Nadhir al al mazalim
mempunyai kewibawaan ,kegagahaan,dan kekuasaan yang lebih tinggi dari hakim
dalam rangka menegakkan hokum.
2.
Nadhir al al mazalim
memiliki kompetensi yang lebih luas dari pada al qadha.
3.
Nadhir al al mazalim
diperbolehkan melakukan intimidasi yang tidak boleh dillakukan oleh hakim al
qadha
4.
Nadhir al al
mazalim bertugas mendidik dan meluruskan
orang orang yang berbuat zalim,sedangkan hakim adalah menghukumnya.
5.
Nadhir al al mazalim
boleh menunda atau terlambat dalam menetapkan hokum,sedangkan hakim tidak boleh
menunda penetapan hokum.
6.
Nadhir al al mazalim
boleh menolak salah satu pihak yang bersengketa,sedangkan hakim tidak boleh.
7.
Nadhir al al mazalim
boleh melakukan penahanan terhadap pihak pihak yang bersengketa jika terdapat
penentangan dan kebohongan dan diperbolehkan meminta jaminan bagi dirinya dalam
melakukan keadilan dan meninggalkan penentangan
kebohongannya,sedang hakim tidak bisa.
8.
Nadhir al al mazalim
boleh mendengarkan kesaksian yang masih meragukan,namun hakim tidak bisa.
9.
Nadhir al al mazalim
boleh meminta saksi untuk mengucapkan sumpah,sedangkan hakim tidak
diperkenankan.
Nadhir al al mazalim boleh memulai
peradilan dengan memanggil para saksi guna dimintai keterangan,sedang kebiasaan
hakim adalah meminta kepada penunutut untuk mengajukan bukti yang menguatkan.
BAB
II
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1. Menurut
istilah ahli fiqh Al Qadha adalah perkataan yang harus dituruti yang diucapkan
oleh seseorang yang mempunyai wilayah umum, atau menerangkan hukum agama atas
dasar mengharuskan orang mengikutinya.
2.
Secara istilah Al
Hisbah ialah suatu perintah kebaikan (ma’ruf) bila terjadi penyelewengan
terhadap kebenaran dan mencegah kemungkaran bila muncul kemungkaran
3. AL
Mazalim berasal dari dua suku kata,yaitu wilayah dan Al Mazalim. Wilayah
memiliki arti kekuasaan tertinggi, aturan, dan pemerintah. Sedangkan kata al
mazalim adalah bentuk jamak dari mazlimah yang memiliki arti kejahatan, kesalahan,
ketidaksamaan dan kekejaman.
B.
SARAN
Demikian makalah yang kami buat yang mana
menjelaskan tentang Al qadha, Al Mazalim juga Al Hisbah, masih banyak terdapat
kesalahan dan kekurangan di dalam penjelasannya, semoga para pembaca, pendengar
dan dosen pembimbing dapat memberikan kritik dan saranya yang bersifat
membangun, demi kesempurnaan penyusun makalah berikut.
[1] Dahlan Abdul Aziz,
Ensiklopedi Hukum Islam, cet. I, jilid 6, hal 1943
[2] Ibd, hal 1944
[3] Muhammad Salam Mazdkur, al-Qadha
fi Islam, hal 31
[4] Ibd, hal 54-59
[5] Qamus al-Muhit, juz
I, hal. 56-57
[6] Al Mawardi, Ahkam as Sulthaniyyah,
(Beirut: Dar al Fikr, t.th), halm. 240
[7] Hasbi Ash Shiddieqi, Peradilan dan Hukum Acara Islam, (Yogyakarta: PT Ma’arif,1994)
[8] Muhammad Salami, Nizham
Al Hukmi Muqarinan bi an Nuzhum al Muashiroh, hal. 260-261
[9] Hasbi Ash Shiddieqi, Peradilan dan Hukum Acara Islam, (Yogyakarta: PT Ma’arif,1994) hal. 97
[10] Ibd , hal. 99
[11] Hasbi Ash Shiddieqi, Peradilan
dan Hukum Acara Islam,
(Yogyakarta: PT Ma’arif,1994) hal 99
[12] Muhammad Salami, Nizham Al Hukmi Muqarinan bi an Nuzhum al
Muashiroh, hal. 264
[13] Hasbi Ash Shiddieqi, Peradilan
dan Hukum Acara Islam,
(Yogyakarta: PT Ma’arif,1994) hal. 98
[14] Kata tersebut merupakan terjemah dari kata sovereign power, sovereignity,rule
government.lihat Hans wehr,A dictionary of modern written Arabic,(new York:spoken
language service Inc,1976) hlm, 1100
[15] Athiyah Musyrifah,al qadha fi al islam,hlm. 582
[16] Muhammad salam Madzkur,al qadha fi al islam,(terj.) Imran
A.M.,(Surabaya:Bina Ilmu,1982)
[17] Athiyah Musyrifah,al qadha fi al islam,hlm. 171
[18]Athiyah Musyrifah,al qadha fi al islam,hlm. 198. Lihat pula al
mawardi,al ahkam as sulthaniyyah(Beirut:Dar al Fikr, t.t.) hlm.77
[19]Kompetensi absolute adalah masalah masalah yang menjadi wewenang
suatu peradilan untuk memutus suatui
perkara,disamping kekuasaan tersebut ada kompetendi relative yang
menyangkut wilayah hukum yang menjadi kekuasaan suatu peradilan.
[20]Athiyah Musyrifah,al qadha fi al islam,hlm. 171
[21] al mawardi,al ahkam as
sulthaniyyah hlm 80-83
Komentar
Posting Komentar