KAUM YANG TERMARJINALKAN


 
Pengertian.

Marjinal berasal dari bahasa inggris 'marginal' yang berarti jumlah atau efek yang sangat kecil. Artinya, marjinal adalah suatu kelompok yang jumlahnya sangat kecil atau bisa juga diartikan sebagai kelompok pra-sejahtera. Marjinal juga identik dengan masyarakat kecil atau kaum yang terpinggirkan.
Jadi kaum marjinal adalah masyarakat kelas bawah yang terpinggirkan dari kehidupan masyarakat. contoh dari kaum marjinal antara lain pengemis, pemulung, buruh, petani, dan orang-orang dengan penghasilan pas-pasan atau bahkan kekurangan. Mereka ini adalah bagian tak terpisahkan dari Negara ini.
Perjuangan kaum marjinal yang mungkin seringkali kita mengabaikannya. Sebagaimana Mother Terresa, pejuang dan tokoh kemanusiaan dari Calcuta, mengatakan:
"The poor,the marginalized and the ones who are not counted, they exist because we create them. Especially by the superstructure and then by me, by you, by all of us. Consequently, it is our responsibility to help elevate them."
Artinya, kaum miskin, kaum marjinal, dan orang-orang yang tidak diperhitungkan di masyarakat ada karena kitalah yang menciptakan mereka. Terutama oleh struktur sosial, juga oleh saya, Anda dan kita semua. Sehingga, kita mempunyai tanggung jawab untuk membantu dan mengangkat derajat mereka.
(https://www.erepublik.com/id/article/-sosialist-ids-kaum-marjinal-adalah-tanggungjawab-kita-2259034/1/20)

Contoh kasus

Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksut dalam masyarakat termarjinalkan adalah sekelompok masyarakat yang  mendapat perlakuan berbeda dari beberapa pihak, entah itu dari suatu aturan atau dari persepsi tiap individu.
Disini saya akan mengambil contoh terkait masyarakat yang termarjinalkan adalah kaum wanita. Kenapa kaum wanita bisa dikategorikan dalam kelompok marjinal itu dikarenakan banyak dari kita, bahkan saya sendiri terkadang memeliki persepsi terkait kaum wanita. Yakni bahwa kaum wanita identik dengan suatu hal yang lemah, penakut dan hanya berperan dalam mengurusi kegiatan dalam negeri rumah tangga saja.
Padahal apabila kita melihat dari sisi yang berbeda, maka kita akan melihat bahwa pada dasarnya wanita itu juga memiliki hak seperti kaum laki-laki. Yakni bisa bekerja seperti pada posisi seorang laki-laki, yakni bisa menjadi seorang manajer, direktur bahkan bisa menjadi seorang juru parkir ataupun beberapa pekerjaan yang lainnya.
Terlebih lagi ketika sebuah perusahaan membuat aturan terkait para pegawainya, disini sebenarnya pemilik perusahaan tidak berlaku adil terhadap seluruh pegawainya. Seperti contoh bahwasanya wanita memakai jilbab tidak boleh bekerja disalah satu perusahaan atau instasi. Padahal seharusnya terkait masalah menggunakan jilbab atau tidak adalah hak individu yang mana hak tersebut tidak bisa atau tidak boleh diambil oleh orang lain. Meski saat ini pada beberapa instansi pemerintah sudah membolehkan terkait penggunaan hijab, saya rasa masih kurangnya peraturan-peraturan yang menguatkan hal tersebut.

Komentar