PENJELASAN UU NO. 12 TAHUN 2011
BEDAH PASAL 56 SAMPAI DENGAN PASAL 58 Oleh Muhammad Lutfi Ashar 1712143066 A. UU No. 10 Tahun 2004 Jo. UU No. 12 Tahun 2011. UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan adalah hasil amandemen dari UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan karena pada saat itu UU No. 10 tahun 2004 dinilai kurang begitu jelas ataupun beberapa pasal dalam UU No. 10 tahun 2004 memiliki multitafsir serta terdapat inkonsistensi dalam penulisan rumusan. Dalam UU No. 12 Tahun 2011. Pemerintah bersama DPR manambahkan beberapa materi (isi) dalam UU ini sehingga diharapkan UU No. 12 Tahun 2011 ini bisa menutupi celah-celah hukum yang ada di UU sebelumnya, sekaligus menjadi penjelas dari beberapa keambiguan pasal yang ada di UU No. 10 Tahun 2011. Sesuai dengan asas dalam hukum yang berbunyi Lex Post Teriori Derogat Legi Priori yang memiliki arti bahwa ketentuan peraturan ( UU ) yang baru mengenyampingkan atau menghapus berlakunya ketentuan UU...