PENJELASAN UU NO. 12 TAHUN 2011



BEDAH PASAL 56 SAMPAI DENGAN PASAL 58
Oleh Muhammad Lutfi Ashar
1712143066

A.    UU No. 10 Tahun 2004 Jo. UU No. 12 Tahun 2011.
UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan adalah hasil amandemen dari UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan karena pada saat itu UU No. 10 tahun 2004 dinilai kurang begitu jelas ataupun beberapa pasal dalam UU No. 10 tahun 2004 memiliki multitafsir serta terdapat inkonsistensi dalam penulisan rumusan.
Dalam UU No. 12 Tahun 2011. Pemerintah bersama DPR manambahkan beberapa materi (isi) dalam UU ini sehingga diharapkan UU No. 12 Tahun 2011 ini bisa menutupi celah-celah hukum yang ada di UU sebelumnya, sekaligus menjadi penjelas dari beberapa keambiguan pasal yang ada di UU No. 10 Tahun 2011.
Sesuai dengan asas dalam hukum yang berbunyi Lex Post Teriori Derogat Legi Priori yang memiliki arti bahwa ketentuan peraturan ( UU ) yang baru mengenyampingkan atau menghapus berlakunya ketentuan UU yang lama yang mengatur materi hukum yang sama. Jadi apabila terjadi suatu pertentangan antara UU yang lama dengan yang baru, maka yang diberlakukan adalah UU yang baru, berdasarkan pada asas ini.
Dari penjelasan asas hukum diatas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa UU No. 10 Tahun 2004 sudah dikesampingkan ataupun malah sudah dihapus dengan UU yang baru, yakni UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. Dalam penjelasan UU tersebut sudah dikatan bahwa UU ini memuat beberapa materi pokok baru serta memuat penyempurnaan tekhnik penyusunan perundang-undangan yang diletakkan dalam lampiran II UU No 12 Tahun 2011, yang mana lampiran tersebut tidak terpisahkan dari UU ini.
B.     BEDAH PASAL 56 – PASAL 58 UU No. 12 Tahun 2011.
Pasal 56 sampai Pasal 58 termasuk pasal yang berada pada Bab V tentang penyusunan peraturan perundang-undangan bagian kelima tentang penyusunan peraturan daerah provinsi.
Dalam pelaksanaan bedah pasal 56 sampai pasal 58 ini, saya melakukan diskusi kecil bersama teman-teman saya dalam sebuah forum kecil membahas terkait 3 pasal tersebut. Kami yang beranggotakan 5 orang melakukan sebuah diskusi yang mana hasil dari diskusi tersebut terdapat sebuah pertanyaan ataupun pendapat dari masing-masing individu sesuai dengan pemahaman masing-masing.
Pada pasal 56 yang berbunyi “(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur. (2) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. (3) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; b. pencabutan Peraturan Daerah Provinsi; atau c. perubahan Peraturan Daerah Provinsi yang hanya terbatas mengubah beberapa materi, disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.”
Dalam pasal 56 ini yang sedikit menjadi pembahasan diskusi kami terkait pada pasal ini adala pada ayat kedua terkait suatu rancangan Perda disertai dengan penjelasan atau keterangan dan naskah akademik. Mungkin bagi orang awam jelas mereka bertanya-tanya terkait apa itu naskah akademik, apakah naskah akademik itu sama dengan penjelasan ?.
Sebenarnya terkait naskah akademik itu sudah dijelaskan pada pasal itu yakni terkait ketentuan umum yang memuat dari beberapa istilah yang ada dalam UU No. 12 tahun 2011. Pengertian naskah akademik itu sendiri sudah termuat dalam ayat 11 pasal 1 UU No. 12 Tahun 2011. Sedangkan tekhnik pembuatan naskah akadenik sudah dijelaskan pada pasal 57 yang berbunyi “(1) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik. (2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.” Dari pasal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa tekhnik pembuatan naskah akademik itu berada pada lampiran I dari UU ini, sehingga dalam membuat sebuah naskah akademik seseorang harus berpedoman pada lampiran I UU No. 12 Tahun 2011.
Pada pasal 58 yang berbunyi “1) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi. (2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.”.
Dari ketiga pasal yang kami diskusikan bersama, pasal ini memilikisorotan yang paling banyak dari semua anggota diskusi, banyak yang mempersoalkan terkait kata-kata yang berada pada ayat kedua, yaitu terkait dari kata-kata mengikut sertakan instansi vertical. Yang dimaksut dengan instansi vertical dari kementerian itu yang bagaimana kami belum begitu jelas. Tapi saya sendiri menyimpulkan bahwa yang dimaksut lembaga vertikal dari kementerian itu adalah beberapa lembaga kementerian yang berada didaerah seperti dinas kelautan dan perikanan daerah provinsi, dinas pertanian daerah provinsi dan lain sebagainya.

C.    TAHAPAN PROSES PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK (NA)
Tahap awal
1. persiapan penyusunan NA
2. pembahasan diskusi publik draft awal NA
3. penyusunan draft awal NA
4. evaluasi draft
5. penyempurnaan NA kepada Pemda dan DPD sebagai masukan dalam proses pembentukan perda

Tahap kelanjutan
1.  Penyusunan draft NA sesuai dengan pola dan sistematika standar yang biasa dipakai dalam penyusunan NA
2.  Kebutuhan akan waktu penyusunan dan menuangkan data serta informasi ke dalam bentuk NA
3.  memasukan alternatirf kaedah-kaedah dan norma dalam narasi yang disusun;
4.  pemilihan kaedah/norma yang tepat yang menjadikan NA suatu produk hukum dengan hasil penelitian dan kajian hukum;
Tahap pembahasan konsep penyusunan
1.      menyelenggarakan diskusi publik (public hearing) adalah menarik informasi dan pendapat masyarakat dan pihak-pihak terkait,
2.      menghimpun masukan dari berbagai pihak dalam rangka memperkaya dan menyempurnakan NA diskusi publik ini dapat berbentuk diskusi terfokus, lokakarya, seminar, jaring aspirasi publik, pertemuan konsultasi atau juga mempublikasikan di media masa.
Evaluasi terhadap draft NA perlu dilakukan setelah memperoleh masukan atau tanggapan dari masyarakat, pada proses ini tim penyusun NA menginventarisir masukan-masukan yang diperoleh dari diskusi publik dan sedapat mungkin mengakomodir masukan-masukan yang bermanfaat ke dalam NA.

Format Naskah Akademik
dibagi dalam :
1. Bagian yang memuat hasil kajian materi RUU yang akan diusulkan
2. bagian yang memuat Naskah Awal RUU yang akan diusulkan

1. Format bagian pertama
    a. sampul depan/cover dengan diberi judul dan tertera siapa penyusun NA;
    b. kata pengantar bercerita proses penyusunan
    c. daftar isi
    BAB I Pendahuluan
A. Latar belakang yang memuat pemikiran tentang konstatering fakta dan alasan pentingnya materi hukum tersebut harus segera diatur
B. Dasar pemikiran perlunya RUU memuat pemikiran tentang dasar perlunya RUU dibentuk, antara lain meliputi dasar filosofis, sosiologis, yuridis, psikopoliti dan ekonomi
C. Maksud dan tujuan yang menjelaskan tentang apa yang hendak dicapai melalui pembentukan RUU tersebut (misalnya memberikan jaminan kepastian hukum).
D. Metode Pendekatan
E. Analisis Hukum Positif yang terkait materi hukum RUU

D.    BENTUK NASKAH AKADEMIK

Bentuk Naskah Akademik berdasarkan Lampiran I Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 :
1) JUDUL
2) KATA PENGANTAR
3) DAFTAR ISI
4) BAB I            PENDAHULUAN
5) BAB II KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTEK EMPIRIS
6) BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN TERKAIT
7) BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS
8) BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA
9)  BAB VI PENUTUP
10)DAFTAR PUSTAKA
11)    LAMPIRAN: RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAUM YANG TERMARJINALKAN

MAKALAH LEMBAGA PERADILAN ISLAM

contoh surat keputusan kampus ( Legal Drafting )