PENJELASAN UU NO. 12 TAHUN 2011
BEDAH
PASAL 56 SAMPAI DENGAN PASAL 58
Oleh Muhammad
Lutfi Ashar
1712143066
A.
UU
No. 10 Tahun 2004 Jo. UU No. 12 Tahun 2011.
UU
No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan adalah hasil amandemen
dari UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan karena pada
saat itu UU No. 10 tahun 2004 dinilai kurang begitu jelas ataupun beberapa
pasal dalam UU No. 10 tahun 2004 memiliki multitafsir serta terdapat
inkonsistensi dalam penulisan rumusan.
Dalam
UU No. 12 Tahun 2011. Pemerintah bersama DPR manambahkan beberapa materi (isi)
dalam UU ini sehingga diharapkan UU No. 12 Tahun 2011 ini bisa menutupi
celah-celah hukum yang ada di UU sebelumnya, sekaligus menjadi penjelas dari
beberapa keambiguan pasal yang ada di UU No. 10 Tahun 2011.
Sesuai
dengan asas dalam hukum yang berbunyi Lex
Post Teriori Derogat Legi Priori yang memiliki arti bahwa ketentuan
peraturan ( UU ) yang baru mengenyampingkan atau menghapus berlakunya ketentuan
UU yang lama yang mengatur materi hukum yang sama. Jadi apabila terjadi suatu
pertentangan antara UU yang lama dengan yang baru, maka yang diberlakukan
adalah UU yang baru, berdasarkan pada asas ini.
Dari
penjelasan asas hukum diatas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa UU No. 10
Tahun 2004 sudah dikesampingkan ataupun malah sudah dihapus dengan UU yang
baru, yakni UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. Dalam
penjelasan UU tersebut sudah dikatan bahwa UU ini memuat beberapa materi pokok
baru serta memuat penyempurnaan tekhnik penyusunan perundang-undangan yang
diletakkan dalam lampiran II UU No 12 Tahun 2011, yang mana lampiran tersebut
tidak terpisahkan dari UU ini.
B.
BEDAH
PASAL 56 – PASAL 58 UU No. 12 Tahun 2011.
Pasal 56 sampai Pasal
58 termasuk pasal yang berada pada Bab V tentang penyusunan peraturan
perundang-undangan bagian kelima tentang penyusunan peraturan daerah provinsi.
Dalam pelaksanaan bedah
pasal 56 sampai pasal 58 ini, saya melakukan diskusi kecil bersama teman-teman
saya dalam sebuah forum kecil membahas terkait 3 pasal tersebut. Kami yang
beranggotakan 5 orang melakukan sebuah diskusi yang mana hasil dari diskusi
tersebut terdapat sebuah pertanyaan ataupun pendapat dari masing-masing
individu sesuai dengan pemahaman masing-masing.
Pada pasal 56
yang berbunyi “(1) Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur. (2) Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. (3) Dalam hal Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi mengenai: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
b. pencabutan Peraturan Daerah Provinsi; atau c. perubahan Peraturan Daerah
Provinsi yang hanya terbatas mengubah beberapa materi, disertai dengan
keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.”
Dalam
pasal 56 ini yang sedikit menjadi pembahasan diskusi kami terkait pada pasal
ini adala pada ayat kedua terkait suatu rancangan Perda disertai dengan
penjelasan atau keterangan dan naskah akademik. Mungkin bagi orang awam jelas
mereka bertanya-tanya terkait apa itu naskah akademik, apakah naskah akademik
itu sama dengan penjelasan ?.
Sebenarnya
terkait naskah akademik itu sudah dijelaskan pada pasal itu yakni terkait
ketentuan umum yang memuat dari beberapa istilah yang ada dalam UU No. 12 tahun
2011. Pengertian naskah akademik itu sendiri sudah termuat dalam ayat 11 pasal
1 UU No. 12 Tahun 2011. Sedangkan tekhnik pembuatan naskah akadenik sudah
dijelaskan pada pasal 57 yang berbunyi “(1) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah
Akademik. (2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.” Dari pasal tersebut dapat diambil
kesimpulan bahwa tekhnik pembuatan naskah akademik itu berada pada lampiran I
dari UU ini, sehingga dalam membuat sebuah naskah akademik seseorang harus
berpedoman pada lampiran I UU No. 12 Tahun 2011.
Pada pasal 58
yang berbunyi “1) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi
dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani
bidang legislasi. (2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan
oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.”.
Dari ketiga
pasal yang kami diskusikan bersama, pasal ini memilikisorotan yang paling
banyak dari semua anggota diskusi, banyak yang mempersoalkan terkait kata-kata
yang berada pada ayat kedua, yaitu terkait dari kata-kata mengikut sertakan
instansi vertical. Yang dimaksut dengan instansi vertical dari kementerian itu
yang bagaimana kami belum begitu jelas. Tapi saya sendiri menyimpulkan bahwa
yang dimaksut lembaga vertikal dari kementerian itu adalah beberapa lembaga
kementerian yang berada didaerah seperti dinas kelautan dan perikanan daerah
provinsi, dinas pertanian daerah provinsi dan lain sebagainya.
C.
TAHAPAN
PROSES PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK (NA)
Tahap awal
1. persiapan penyusunan NA
2. pembahasan diskusi publik draft awal NA
3. penyusunan draft awal NA
4.
evaluasi draft
5. penyempurnaan NA kepada Pemda dan DPD sebagai masukan dalam proses pembentukan perda
5. penyempurnaan NA kepada Pemda dan DPD sebagai masukan dalam proses pembentukan perda
Tahap kelanjutan
1.
Penyusunan draft NA sesuai dengan
pola dan sistematika standar yang biasa dipakai dalam penyusunan NA
2.
Kebutuhan akan waktu penyusunan dan
menuangkan data serta informasi ke dalam bentuk NA
3.
memasukan alternatirf kaedah-kaedah
dan norma dalam narasi yang disusun;
4.
pemilihan kaedah/norma yang tepat
yang menjadikan NA suatu produk hukum dengan hasil penelitian dan kajian hukum;
Tahap pembahasan konsep penyusunan
1.
menyelenggarakan diskusi publik
(public hearing) adalah menarik informasi dan pendapat masyarakat dan
pihak-pihak terkait,
2.
menghimpun masukan dari berbagai
pihak dalam rangka memperkaya dan menyempurnakan NA diskusi publik ini dapat
berbentuk diskusi terfokus, lokakarya, seminar, jaring aspirasi publik,
pertemuan konsultasi atau juga mempublikasikan di media masa.
Evaluasi terhadap draft NA perlu
dilakukan setelah memperoleh masukan atau tanggapan dari masyarakat, pada
proses ini tim penyusun NA menginventarisir masukan-masukan yang diperoleh dari
diskusi publik dan sedapat mungkin mengakomodir masukan-masukan yang bermanfaat
ke dalam NA.
Format Naskah Akademik
dibagi dalam :
1. Bagian yang memuat hasil kajian materi RUU yang akan
diusulkan
2. bagian yang memuat Naskah Awal RUU yang akan diusulkan
1. Format bagian pertama
a. sampul depan/cover dengan diberi judul
dan tertera siapa penyusun NA;
b. kata pengantar bercerita proses
penyusunan
c. daftar isi
BAB I Pendahuluan
A.
Latar belakang yang memuat pemikiran tentang konstatering fakta dan alasan
pentingnya materi hukum tersebut harus segera diatur
B.
Dasar pemikiran perlunya RUU memuat pemikiran tentang dasar perlunya RUU
dibentuk, antara lain meliputi dasar filosofis, sosiologis, yuridis,
psikopoliti dan ekonomi
C.
Maksud dan tujuan yang menjelaskan tentang apa yang hendak dicapai melalui
pembentukan RUU tersebut (misalnya memberikan jaminan kepastian hukum).
D.
Metode Pendekatan
E.
Analisis Hukum Positif yang terkait materi hukum RUU
D. BENTUK NASKAH AKADEMIK
Bentuk Naskah Akademik berdasarkan Lampiran I Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 :
1) JUDUL
2) KATA
PENGANTAR
3) DAFTAR
ISI
4) BAB
I PENDAHULUAN
5) BAB
II KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTEK EMPIRIS
6) BAB
III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN TERKAIT
7) BAB
IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS
8) BAB
V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG UNDANG,
PERATURAN DAERAH PROVINSI ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA
9) BAB
VI PENUTUP
10)DAFTAR
PUSTAKA
11)
LAMPIRAN: RANCANGAN PERATURAN
PERUNDANG UNDANGAN
Komentar
Posting Komentar