contoh surat keputusan kampus ( Legal Drafting )



belajar membuat contoh suatu keputusan terkait peraturan yang ada dikampus. biar nanti kalau menjadi rektor ataupun seseorng yang membuat suatu kebijakan peraturan tidak asal buat,,,
maaf ini hanya fiktif belaka.

KEPUTUSAN
REKTOR INSTITUT PERTAHANAN SIAP SUKSES
NOMOR : 01/SK/K01.2/LK/2018
TENTANG
KETENTUAN TATA TERTIB
DI KAMPUS INSTITUT PERTAHANAN SIAP SUKSES
REKTOR INSTITUT PERTAHANAN SIAP SUKSES

Menimbang :

A.    Bahwa fasilitas IPSS perlu dikelola dan didayagunakan secara tertib dan teratur agar mampu memberikan daya dukung maksimal dalam menunjang kelancaran seluruh program/kegiatan IPSS;
B.     Bahwa guna menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam pendayagunaan fasilitas IPSS, perlu ditetapkan ketentuan tata tertib di Kampus IPSS;
C.     Bahwa aturan tentang ketertiban di Kampus IPSS yang menjadi rambu, sebagian telah menjadi kebiasaan;
D.    Bahwa sehubungan dengan butir a dan b, perlu diterbitkan keputusannya.

Mengingat :

A.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
B.     Peraturan Pemerintah Nomor 00 Tahun 2015, tentang Penetapan IPSS sebagai Badan Hukum Milik Negara;
C.     Anggaran Rumah Tangga IPSS Badan Hukum Milik Negara;
D.    Keputusan MWA IPSS Nomor 001/SK/K01-MWA/2015, tentang Pengangkatan Rektor IPSS periode 2015-2020;
E.     Keputusan Rektor IPSS Nomor 01/SK/K01/KP/20015, tentang Pengangkatan Wakil Rektor, Ketua Satuan Penjaminan Mutu, dan Ketua Satuan Pengawas Internal IPSS Periode 2015 – 2020.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA  :  Ketentuan Tata Tertib di Kampus IPSS sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini merupakan bagian dari ketentuan tata tertib yang telah ada dan atau yang akan ditetapkan kemudian, kecuali apabila ketentuan ini secara eksplisit dinyatakan tidak berlaku oleh ketentuan yang diterbitkan kemudian.

KEDUA       : Ketentuan tata tertib yang telah ada sebelumnya masih tetap berlaku sepanjang isinya tidak bertentangan dengan keputusan ini.

KETIGA      :  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dan atau diperlukan perbaikan akan diubah sebagaimana mestinya.





Tembusan :

1. Rektor;
2. Para Wakil Rektor;
3. Ketua Satuan Penjaminan Mutu;
4. Ketua Satuan Pengawas Internal;
5. Para Dekan Fakultas/Sekolah;
6. Para Kepala Pusat Penelitian;
7. Para Direktur;
8. Para Kepala Biro;
9. Para Kepala Pusat;
10. Kepala Perpustakaan;
11. Para Kepala UPT;
12. Kepala UUP Penerbit.



Ditetapkan di Tulungagung
Pada tanggal 24 Juli 2018
Rektor



Prof. Dr. Muhammad Lutfi Ashar S.H.,M.H.
NIP 130 931 222




LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN REKTOR
NOMOR : 01/SK/K01.2/LK/2018
Tanggal: 24 Juli 2018
KETENTUAN TATA TERTIB
DI KAMPUS INSTITUT PERTAHANAN SIAP SUKSES

I. JADWAL KEGIATAN DAN PERIJINAN

1.1. Seluruh kegiatan di kampus pada hari kerja, hari Sabtu, dan hari libur diatur sebagai berikut :
Hari Senin s.d. Jumat
1)    Persiapan layanan kegiatan kurikuler dimulai pkl 06.00 s.d. pkl 07.00;
2)    Kegiatan kurikuler diselenggarakan mulai pkl 07.00 s.d. pkl 18.00;
3)    Kegiatan kurikuler yang diselenggarakan antara pkl 18.00 s.d. pkl 23.00 wajib mendapat ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan atas permintaan Dekan;
4)    Kegiatan kemahasiswaan yang diselenggarakan antara pkl 18.00 s.d. pkl 23.00 wajib mendapat ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni melalui Kepala Biro Kemahasiswaan.
Hari Sabtu
1)      Kegiatan kemahasiswaan dapat diselenggarakan mulai pkl 06.00 s.d. pkl 23.00 atas ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni melalui Kepala Biro Kemahasiswaan;
2)      Dalam keadaan khusus dengan alasan kuat, kegiatan kurikuler berupa perkuliahan dan laboratorium dapat diselenggarakan sesuai kebutuhan dengan ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan atas permintaan Dekan.
Hari libur dan hari besar
1)      Kegiatan kemahasiswaan dapat diselenggarakan mulai pkl 06.00 s.d. pkl 18.00 atas ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni melalui Kepala Biro Kemahasiswaan;
2)      Dalam keadaan khusus dengan alasan kuat, kegiatan kurikuler berupa kegiatan laboratorium dapat diselenggarakan dengan ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan atas permintaan Dekan.

1.2. Kepala Satuan Pengamanan bersama Tim Pembina Keamanan dan Ketertiban bertugas mengawasi seluruh perijinan dan pelaksanaan kegiatan di dalam kampus.
1.3  Mahasiswa dilarang tidur dalam wilayah kampus, baik dalam gedung Unit Kegiatan Mahasiswa ataupun yang lainnya. Apabila mahasiswa tidur dalam wilayah kampus harus mendapatkan izin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Kemahasisswaan dan Alumni melalui kepala biro kemahasiswaan.
1.4  Sanksi dalam peraturan diatas dapat berupa :
A.    Teguran.
B.     Skorsing.
C.     Pelarangan untuk melakukan kegiatan.
D.    Pembekuan organisasi.
E.     Dikeluarkan.

II. LALU LINTAS DAN PERPARKIRAN

2.1. Kampus merupakan wilayah terbatas untuk kendaraan bermotor.
2.2. Ketentuan teknis mengenai wilayah terbatas adalah dengan membatasi kendaraan yang diijinkan masuk kampus.
2.3. Kendaraan yang diijinkan masuk ke wilayah kampus adalah :
a.       Kendaraan pegawai IPSS (dosen dan non dosen);
b.      Kendaraan mitra kerja IPSS (pegawai mitra kerja IPSS yang mempunyai kantor di dalam kampus, misalnya pegawai bank, pengelola kantin, dan sebagainya);
c.       Kendaraan tamu IPSS dengan terlebih dahulu melapor dan meninggalkan kartu identitas. Petugas mencatat tamu tersebut dalam buku tamu.
2.4. Untuk menjamin kelancaran, ketertiban dan ketenangan kegiatan belajar mengajar di dalam kampus, warga kampus diwajibkan mematuhi tertib lalu lintas, antara lain:
a.       Kendaraan tidak mengeluarkan suara bising;
b.      Kecepatan maksimum kendaraan 25 km/jam;
c.       Parkir kendaraan pada tempat yang telah ditentukan;
d.      Mematuhi rambu-rambu lalu lintas lainnya.
2.5. ITSS menyediakan 3 (tiga) lokasi tempat parker. Dan membedakan tempat parkir khusus dosen dan pegawai IPSS. Serta mahasiswa ataupun pihak luar yang memiliki kepentingan dengan pihak internal kampus.
a.       Lokasi parkir khusus dosen dan pegawai IPSS ada 5 tempat.
1)      Berada dibelakang gedung rektorat.
2)      Berada disamping gedung fakultas hukum.
3)       Berada disamping gedung fakultas ekonomi.
4)      Berada disamping gedung fakultas ilmu pendidikan.
5)      Berada disamping gedung perpustakaan.
b.      Lokasi parkir mahasiswa ada 6 tempat.
1)      Berada dibelakang gedung rektorat ( samping parkir khusus ).
2)      Berada disamping gedung fakultas hukum ( samping parkir khusus ).
3)       Berada disamping gedung fakultas ekonomi ( samping parkir khusus ).
4)      Berada disamping gedung fakultas ilmu pendidikan ( samping parkir khusus ).
5)      Berada disamping gedung perpustakaan ( samping parkir khusus ).
6)      Berada disamping masjid kampus.
c.       Lokasi parkir pihak luar yang ada keperluan dengan civitas akademik IPSS berada ditempat parkir khusus.
2.6. Dalam berkendara sepeda montor, dilarang berboncengan lebih dari 2 orang dalam 1 sepeda montor.
2.7  Sanksi bagi dosen, karyawan ataupun mahasiswa.
A.    Ditegur.
B.     Dibuang angin ban.
C.     Kendaraan tidak diperkenankan memasuki wilayah kampus.
III. PAKAIAN SAAT KULIAH
3.1 Pakaian Dosen dan Karyawan.
A.    Senin dan Selasa menggunakan pakaian putih hitam.
B.     Rabu dan Kamis menggunakan pakaian bebas rapi.
C.     Jum’at menggunakan pakaian identitas kampus.
 3.2 Pakaian Mahasiswa.
A.    Harus berpakaian rapi.
B.     Tidak boleh memakai kaos oblong.
C.     Wajib bersepatu ketika dilingkungan fakultas ataupun rektorat.
D.    Dilarang menggunakan celana robek.
3.3 Definisi rapi disini adalah pakaian tidak terlalu ketat ( pressbody ). Sehingga menunjukkan bentuk tubuhnya. Dan juga rapi adalah berpakaian menggunakan baju ( bukan kaos oblong ), bercelana yang sopan dan menggunakan sepatu.
3.4 Sanksi bagi pelanggar peraturan ini baik bagi dosen, karyawan ataupun mahasiswa.
A.    Teguran.
B.     Dilarang mengikuti perkuliahan.
C.     Tidak dilayani saat melakukan administrasi kampus.
D.    Diturunkan jabatannya.
E.     Dikeluarkan.


IV. LAIN-LAIN

4.1  Kegiatan yang melibatkan masyarakat umum yang menggunakan fasilitas ITSS wajib mendapat ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan;
4.2  Setiap kegiatan usaha di dalam kampus wajib mendapat ijin dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan.
4.3  Apabila dalam keputusan ini ada sesuatu hal yag belum diatur, maka akan diatur oleh keputusan rector yang baru.


Rektor



Prof. Dr. Muhammad Lutfi Ashar S.H.,M.H.
NIP 130 931 222

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAUM YANG TERMARJINALKAN

MAKALAH LEMBAGA PERADILAN ISLAM