contoh surat keputusan kampus ( Legal Drafting )
belajar membuat contoh suatu keputusan terkait peraturan yang ada dikampus. biar nanti kalau menjadi rektor ataupun seseorng yang membuat suatu kebijakan peraturan tidak asal buat,,,
maaf ini hanya fiktif belaka.
KEPUTUSAN
REKTOR INSTITUT PERTAHANAN SIAP SUKSES
NOMOR : 01/SK/K01.2/LK/2018
TENTANG
KETENTUAN TATA TERTIB
DI KAMPUS INSTITUT PERTAHANAN
SIAP SUKSES
REKTOR INSTITUT PERTAHANAN SIAP SUKSES
Menimbang
:
A.
Bahwa
fasilitas IPSS perlu dikelola dan didayagunakan secara tertib dan teratur agar
mampu memberikan daya dukung maksimal dalam menunjang kelancaran seluruh
program/kegiatan IPSS;
B.
Bahwa
guna menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam pendayagunaan fasilitas IPSS,
perlu ditetapkan ketentuan tata tertib di Kampus IPSS;
C.
Bahwa
aturan tentang ketertiban di Kampus IPSS yang menjadi rambu, sebagian telah
menjadi kebiasaan;
D.
Bahwa
sehubungan dengan butir a dan b, perlu diterbitkan keputusannya.
Mengingat
:
A.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
B.
Peraturan
Pemerintah Nomor 00 Tahun 2015, tentang Penetapan IPSS sebagai Badan Hukum
Milik Negara;
C.
Anggaran
Rumah Tangga IPSS Badan Hukum Milik Negara;
D.
Keputusan
MWA IPSS Nomor 001/SK/K01-MWA/2015, tentang Pengangkatan Rektor IPSS periode
2015-2020;
E.
Keputusan
Rektor IPSS Nomor 01/SK/K01/KP/20015, tentang Pengangkatan Wakil Rektor, Ketua
Satuan Penjaminan Mutu, dan Ketua Satuan Pengawas Internal IPSS Periode 2015 –
2020.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERTAMA : Ketentuan
Tata Tertib di Kampus IPSS sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini
merupakan bagian dari ketentuan tata tertib yang telah ada dan atau yang akan
ditetapkan kemudian, kecuali apabila ketentuan ini secara eksplisit dinyatakan
tidak berlaku oleh ketentuan yang diterbitkan kemudian.
KEDUA : Ketentuan
tata tertib yang telah ada sebelumnya masih tetap berlaku sepanjang isinya
tidak bertentangan dengan keputusan ini.
KETIGA : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat
kekeliruan dan atau diperlukan perbaikan akan diubah sebagaimana mestinya.
|
Tembusan
:
1.
Rektor;
2. Para
Wakil Rektor;
3. Ketua
Satuan Penjaminan Mutu;
4. Ketua
Satuan Pengawas Internal;
5. Para
Dekan Fakultas/Sekolah;
6. Para Kepala
Pusat Penelitian;
7. Para
Direktur;
8. Para
Kepala Biro;
9. Para
Kepala Pusat;
10.
Kepala Perpustakaan;
11. Para
Kepala UPT;
12.
Kepala UUP Penerbit.
|
Ditetapkan
di Tulungagung
Pada
tanggal 24 Juli 2018
Rektor
Prof.
Dr. Muhammad Lutfi Ashar S.H.,M.H.
NIP 130
931 222
|
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN REKTOR
NOMOR : 01/SK/K01.2/LK/2018
Tanggal: 24 Juli 2018
KETENTUAN TATA TERTIB
DI KAMPUS INSTITUT PERTAHANAN SIAP
SUKSES
I.
JADWAL KEGIATAN DAN PERIJINAN
1.1. Seluruh kegiatan di kampus
pada hari kerja, hari Sabtu, dan hari libur diatur sebagai berikut :
Hari Senin s.d. Jumat
1)
Persiapan
layanan kegiatan kurikuler dimulai pkl 06.00 s.d. pkl 07.00;
2)
Kegiatan
kurikuler diselenggarakan mulai pkl 07.00 s.d. pkl 18.00;
3)
Kegiatan
kurikuler yang diselenggarakan antara pkl 18.00 s.d. pkl 23.00 wajib mendapat
ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan atas
permintaan Dekan;
4)
Kegiatan
kemahasiswaan yang diselenggarakan antara pkl 18.00 s.d. pkl 23.00 wajib
mendapat ijin tertulis dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
melalui Kepala Biro Kemahasiswaan.
Hari
Sabtu
1)
Kegiatan
kemahasiswaan dapat diselenggarakan mulai pkl 06.00 s.d. pkl 23.00 atas ijin
tertulis dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni melalui Kepala Biro
Kemahasiswaan;
2)
Dalam
keadaan khusus dengan alasan kuat, kegiatan kurikuler berupa perkuliahan dan
laboratorium dapat diselenggarakan sesuai kebutuhan dengan ijin tertulis dari
Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan atas permintaan Dekan.
Hari
libur dan hari besar
1)
Kegiatan
kemahasiswaan dapat diselenggarakan mulai pkl 06.00 s.d. pkl 18.00 atas ijin
tertulis dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni melalui Kepala Biro
Kemahasiswaan;
2)
Dalam
keadaan khusus dengan alasan kuat, kegiatan kurikuler berupa kegiatan
laboratorium dapat diselenggarakan dengan ijin tertulis dari Wakil Rektor
Bidang Organisasi dan Perencanaan atas permintaan Dekan.
1.2. Kepala Satuan Pengamanan
bersama Tim Pembina Keamanan dan Ketertiban bertugas mengawasi seluruh
perijinan dan pelaksanaan kegiatan di dalam kampus.
1.3 Mahasiswa dilarang tidur dalam wilayah
kampus, baik dalam gedung Unit Kegiatan Mahasiswa ataupun yang lainnya. Apabila
mahasiswa tidur dalam wilayah kampus harus mendapatkan izin tertulis dari Wakil
Rektor Bidang Kemahasisswaan dan Alumni melalui kepala biro kemahasiswaan.
1.4 Sanksi dalam peraturan diatas dapat berupa :
A.
Teguran.
B.
Skorsing.
C.
Pelarangan
untuk melakukan kegiatan.
D.
Pembekuan
organisasi.
E.
Dikeluarkan.
II.
LALU LINTAS DAN PERPARKIRAN
2.1.
Kampus merupakan wilayah terbatas untuk kendaraan bermotor.
2.2.
Ketentuan teknis mengenai wilayah terbatas adalah dengan membatasi kendaraan
yang diijinkan masuk kampus.
2.3.
Kendaraan yang diijinkan masuk ke wilayah kampus adalah :
a.
Kendaraan
pegawai IPSS (dosen dan non dosen);
b.
Kendaraan
mitra kerja IPSS (pegawai mitra kerja IPSS yang mempunyai kantor di dalam
kampus, misalnya pegawai bank, pengelola kantin, dan sebagainya);
c.
Kendaraan
tamu IPSS dengan terlebih dahulu melapor dan meninggalkan kartu identitas.
Petugas mencatat tamu tersebut dalam buku tamu.
2.4. Untuk menjamin kelancaran,
ketertiban dan ketenangan kegiatan belajar mengajar di dalam kampus, warga
kampus diwajibkan mematuhi tertib lalu lintas, antara lain:
a.
Kendaraan
tidak mengeluarkan suara bising;
b.
Kecepatan
maksimum kendaraan 25 km/jam;
c.
Parkir
kendaraan pada tempat yang telah ditentukan;
d.
Mematuhi
rambu-rambu lalu lintas lainnya.
2.5.
ITSS menyediakan 3 (tiga) lokasi tempat parker. Dan membedakan tempat parkir
khusus dosen dan pegawai IPSS. Serta mahasiswa ataupun pihak luar yang memiliki
kepentingan dengan pihak internal kampus.
a.
Lokasi
parkir khusus dosen dan pegawai IPSS ada 5 tempat.
1)
Berada
dibelakang gedung rektorat.
2)
Berada
disamping gedung fakultas hukum.
3)
Berada disamping gedung fakultas ekonomi.
4)
Berada
disamping gedung fakultas ilmu pendidikan.
5)
Berada
disamping gedung perpustakaan.
b.
Lokasi
parkir mahasiswa ada 6 tempat.
1)
Berada
dibelakang gedung rektorat ( samping parkir khusus ).
2)
Berada
disamping gedung fakultas hukum ( samping parkir khusus ).
3)
Berada disamping gedung fakultas ekonomi (
samping parkir khusus ).
4)
Berada
disamping gedung fakultas ilmu pendidikan ( samping parkir khusus ).
5)
Berada
disamping gedung perpustakaan ( samping parkir khusus ).
6)
Berada
disamping masjid kampus.
c.
Lokasi
parkir pihak luar yang ada keperluan dengan civitas akademik IPSS berada
ditempat parkir khusus.
2.6. Dalam berkendara sepeda
montor, dilarang berboncengan lebih dari 2 orang dalam 1 sepeda montor.
2.7 Sanksi bagi dosen, karyawan ataupun
mahasiswa.
A.
Ditegur.
B.
Dibuang
angin ban.
C.
Kendaraan
tidak diperkenankan memasuki wilayah kampus.
III.
PAKAIAN SAAT KULIAH
3.1
Pakaian Dosen dan Karyawan.
A.
Senin
dan Selasa menggunakan pakaian putih hitam.
B.
Rabu
dan Kamis menggunakan pakaian bebas rapi.
C.
Jum’at
menggunakan pakaian identitas kampus.
3.2 Pakaian Mahasiswa.
A.
Harus
berpakaian rapi.
B.
Tidak
boleh memakai kaos oblong.
C.
Wajib
bersepatu ketika dilingkungan fakultas ataupun rektorat.
D.
Dilarang
menggunakan celana robek.
3.3 Definisi rapi disini adalah
pakaian tidak terlalu ketat ( pressbody ). Sehingga menunjukkan bentuk
tubuhnya. Dan juga rapi adalah berpakaian menggunakan baju ( bukan kaos oblong
), bercelana yang sopan dan menggunakan sepatu.
3.4 Sanksi bagi pelanggar
peraturan ini baik bagi dosen, karyawan ataupun mahasiswa.
A.
Teguran.
B.
Dilarang
mengikuti perkuliahan.
C.
Tidak
dilayani saat melakukan administrasi kampus.
D.
Diturunkan
jabatannya.
E.
Dikeluarkan.
IV.
LAIN-LAIN
4.1 Kegiatan yang melibatkan
masyarakat umum yang menggunakan fasilitas ITSS wajib mendapat ijin tertulis
dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan;
4.2 Setiap kegiatan usaha di dalam
kampus wajib mendapat ijin dari Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan.
4.3 Apabila dalam keputusan ini ada
sesuatu hal yag belum diatur, maka akan diatur oleh keputusan rector yang baru.
Rektor
Prof. Dr. Muhammad
Lutfi Ashar S.H.,M.H.
NIP 130 931 222
Komentar
Posting Komentar