hukum modern
Hukum modern sebagai suatu tipe hukum, muncul dan terbentuk dalam kaitan yang erat dengan munculnya negara modern. Negara modern sudah menjadi prototipe dari negara-negara di dunia sekarang ini. Kehadiran negara merupakan suatu objek penting bagi sosiologi hukum karena disiplin ilmu ini lebih melihat dan mengamati bentuk-bentuk hubungan antar manusia daripada bentuk-bentuk yang sudah disodorkan secara artifisial. Selain hal tersebut di atas, negara modern juga merupakan kajian penting dalam sosiologi hukum. Oleh karena itu, sejak munculnya negara modern tersebut maka bentuk atau bangunan kehidupan sosial yang lama harus mundur. Organisasi dunia kita dimulai dengan bentuk-bentuk sederhana. Keadaan tersebut kemudian dipahami dengan baik melalui pemahaman kontekstual yang mempunyai arti bahwa sekalian bentuk kehidupan sosial yang muncul, lahir dalam konteks sosial tertentu daan berkembang daari waaktu ke waktu sesuai dengan perubahan dari konteks tersebut. Dil...