hukum modern
Hukum modern sebagai suatu tipe hukum, muncul dan terbentuk dalam
kaitan yang erat dengan munculnya negara modern. Negara modern sudah
menjadi prototipe dari negara-negara di dunia sekarang ini.
Kehadiran negara merupakan suatu objek penting bagi sosiologi hukum
karena disiplin ilmu ini lebih melihat dan mengamati bentuk-bentuk
hubungan antar manusia daripada bentuk-bentuk yang sudah disodorkan
secara artifisial.
Selain hal tersebut di atas, negara modern juga merupakan kajian
penting dalam sosiologi hukum. Oleh karena itu, sejak munculnya negara
modern tersebut maka bentuk atau bangunan kehidupan sosial yang lama
harus mundur.
Organisasi dunia kita dimulai dengan bentuk-bentuk sederhana. Keadaan
tersebut kemudian dipahami dengan baik melalui pemahaman kontekstual
yang mempunyai arti bahwa sekalian bentuk kehidupan sosial yang muncul,
lahir dalam konteks sosial tertentu daan berkembang daari waaktu ke
waktu sesuai dengan perubahan dari konteks tersebut.
Dilihat dari perspektif yang demikian, negara modern lahir dari suatu
konteks kehidupan yang unik, yaitu suasana politik di eropa daratan
sekitar abad XVIII. Dunia harus menunggu hampir dua ribu tahun untuk
dapat menyaksikan munculnya suatu negara modern.
Salah satu guru besar ilmu sosiologi, Gianfranco Poggi, membagi
pertumbuhan negara modern ke dalam beberapa masa, yaitu : 1) Feodalisme;
2) Staendestaat; 3) Absolutisme; 4) Masyarakat Sipil; dan 5) Negara
Konstitusional.
Periodisasi tersebut mengandung arti tentang organisasi masyarakat
optimum, yaitu bentuk pengorganisasian tertinggi dalam suatu lingkungan
wilayah tertentu akan berubah dan berkembang dari waktu ke waktu.
Perubahan tersebut merupakan fungsi serta mengikuti sistem dan struktur
produksi yang dijalankan dan digunakan dalam masyarakat. Terdapat
hubungan saling mendukung dan membutuhkan antara struktur produksi dan
pengorganisasian masyarakat optimum.
Dalam perkembangan tersebut, faktor budaya merupakan substansi yang
bersifat mandiri serta merupakan karakteristik pada suatu lingkungan
hidup tertentu yang menentukan bagaimana suatu masyarakat memberikan
respons terhadap struktur produksi. Dengan demikian, perkembangan
organisasi masyarakat optimum yang akhirnya melahirkan negara modern
tersebut tidak hanya mengikuti hukum ekonomi dan sosial, melainkan juga
budaya.
Komentar
Posting Komentar