hukum modern

Hukum modern sebagai suatu tipe hukum, muncul dan terbentuk dalam kaitan yang erat dengan munculnya negara modern. Negara modern sudah menjadi prototipe dari negara-negara di dunia sekarang ini.
Kehadiran negara merupakan suatu objek penting bagi sosiologi hukum karena disiplin ilmu ini lebih melihat dan mengamati bentuk-bentuk hubungan antar manusia daripada bentuk-bentuk yang sudah disodorkan secara artifisial.
Selain hal tersebut di atas, negara modern juga merupakan kajian penting dalam sosiologi hukum. Oleh karena itu, sejak munculnya negara modern tersebut maka bentuk atau bangunan kehidupan sosial yang lama harus mundur.
Organisasi dunia kita dimulai dengan bentuk-bentuk sederhana. Keadaan tersebut kemudian dipahami dengan baik melalui pemahaman kontekstual yang mempunyai arti bahwa sekalian bentuk kehidupan sosial yang muncul, lahir dalam konteks sosial tertentu daan berkembang daari waaktu ke waktu sesuai dengan perubahan dari konteks tersebut.
Dilihat dari perspektif yang demikian, negara modern lahir dari suatu konteks kehidupan yang unik, yaitu suasana politik di eropa daratan sekitar abad XVIII. Dunia harus menunggu hampir dua ribu tahun untuk dapat menyaksikan munculnya suatu negara modern.
Salah satu guru besar ilmu sosiologi, Gianfranco Poggi, membagi pertumbuhan negara modern ke dalam beberapa masa, yaitu : 1) Feodalisme; 2) Staendestaat; 3) Absolutisme; 4) Masyarakat Sipil; dan 5) Negara Konstitusional.
Periodisasi tersebut mengandung arti tentang organisasi masyarakat optimum, yaitu bentuk pengorganisasian tertinggi dalam suatu lingkungan wilayah tertentu akan berubah dan berkembang dari waktu ke waktu. Perubahan tersebut merupakan fungsi serta mengikuti sistem dan struktur produksi yang dijalankan dan digunakan dalam masyarakat. Terdapat hubungan saling mendukung dan membutuhkan antara struktur produksi dan pengorganisasian masyarakat optimum.
Dalam perkembangan tersebut, faktor budaya merupakan substansi yang bersifat mandiri serta merupakan karakteristik pada suatu lingkungan hidup tertentu yang menentukan bagaimana suatu masyarakat memberikan respons terhadap struktur produksi. Dengan demikian, perkembangan organisasi masyarakat optimum yang akhirnya melahirkan negara modern tersebut tidak hanya mengikuti hukum ekonomi dan sosial, melainkan juga budaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAUM YANG TERMARJINALKAN

MAKALAH LEMBAGA PERADILAN ISLAM

contoh surat keputusan kampus ( Legal Drafting )