SOSIOLOGI HUKUM MENURUT MAX WEBER





SOSIOLOGI HUKUM MENURUT MAX WEBER
Oleh : Muhammad Lutfi Ashar 1712143066

Sebelum kita lebih jauh memahami sosiologi hukum menurut max weber, alangkah lebih baiknya kita sedikit mengenal atau mengetahui siapa max weber itu. Disini saya akan sedikit membagi biografi max weber, bila dari biografi disni masih dirasa kurang cukup, kalian bisa mencari buku tentang max weber ataupun bisa searching di goole. Karena diperpustakaan ataupun toko buku banyak sekali buku tentang max weber.

BIOGRAFI MAX WEBER.
 Max Weber seorang sosiolog modern kelahiran Efrut, Jerman, 21 April 1864. Nama lengkapnya Maxilian Weber. Berasal dari keluarga menengah ke atas. Kedua orang tuanya memiliki latar belakang dan kecenderungan berbeda, dan itu membentuk karakter pemikiran Weber. Ayahnya politikus kaya, ibunya calvinis saleh. Saat usia 16 tahun, Weber belajar di universitas Heilderberg. Saat perang dunia I, Weber ikut dinas militer. Tahun 1884 kembali kuliah di universitas Berlin. Setelah 8 tahun, lulus, menjadi pengacara dan pengajar di universitas.Minat Weber berubah ke sosiologi dan ekonomi. Weber lalu mengalami fase gila kerja, yang mengantarkannya menjadi professor ekonomi di universitas Herlburg di tahun 1896. Tahun 1893 dia menikah dengan seorang perempuan bernama Marianne Schnitger. Tahun 1897 ayahnya meninggal dunia. Tak lama kemudian Weber mengalami gangguan syaraf. Baru ditahun 1904 ia pulih dan kembali aktif di dunia akademis, hingga pada akhirnya meninggal dunia pada 14 Juni 1920 akibat sakit pneumonia.

PANDANGAN MAX WEBER MENGENAI SOSIOLOGI HUKUM
Kalau pada postingan kemaren saya membahas mengenai sosiologi hukum menurut emile Durkheim, yang mana durkhem mengartikan sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari fakta-fakta social, sedangkan Max Weber mengartikanya sebagai suatu ilmu yang mempelajari tindakan sosial atau perkembangan masyarakat secara linier.
Menurut durkhem tindakan sosial masyarakat berasal dari solidaritas masyarakata. Yang mana sollidaritas tersebut terlihat dalam dua tipe masyarakat, yakni masyarakat mekanis dan masyarakat organis. Sedangkan Weber disini mebagi masyarakat dalam tiga golongan. Pertama, masyarakat primitif, yang mana dalam masyarakat primitif disini hukum yang digunakan  masih berupa hukum irasional atau yang masih berbau-bau mistis. Kedua, masyarakata kharismatis, yang mana dalam masyarakat disini hukum yang diberlakukan berasala dari nenek moyang mereka atau leluhur mereka sehingga masih  belum ada yang tertulis dan biasanya yang melaksanakan hukuman tersebut dari sesepuh masyarakat. Ketiga, masyarakat modern, pada masyarakat modern hukum yang digunakan sudah berupa hukum yang tertulis atau seperti hukum yang kita unakan sekarang ini dan peradilannya pun juga sudah modern.
Selain dari ketiga tipe masyarakat diatas max weber juga menjelaskan dua tipe dalam mempengaruhi masyarakat. Yakni Hegemoni dan Dominasi.
Hegemoni adalah kemampuan mempengaruhi seseorang sehingga orang lain bisa menerima secara sukarela terhadap seseorang. Dalam hal ini hegemoni di identikan dengan masyarakat kharismatik, yang mana masyarakat kharismatik mempengaruhi seseorang dengan dua cara, yaitu dengan cara intelektual dan moral dan juga hegemoni disini rawan sekali adanya penindasan atas seseorang yang sudah bisa terpengaruhi.
Seperti contoh seseorang pemimpin yang sedang melaksanakan kampanye atau pencarian massa. Dia akan melakukan sebuah tindakan-tindakan yang dapat mempengaruhi masyarakat sehingga masyarakat mau memilih pemimpin ttersebut, seperti melakukan orasi atrau debat yang mana dalam orasi ataupun debat disitu calon  pemimpin memperlihatkan kemampuan intelektual mereka, sehingga nantinya masyarakat akan kagum dan setuju akan ucapan sang calon pemimpin. Atau bisa melakukan sebuah tindakan moral, seperti pada saat kampanye sang calon pemimpin tidak hanya melakukan orasi-orasi saja, akan tetapi sang calon pemimpin ikut terjun dalam kegiatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, seperti melakukan gotong royong, memberikan bantuan dana kepada rakyat kecil dan lain sebagainya. Sehingga masyarakat akan menilai bahwa calon pemimpin tersebut tidak hanya pintar dalam intelektualitasnya, akan tetapi juga memiliki moral yang bagus, dan akhirnya masyarakat akan terpengaruhi atas tindakan moran calon pemimpin tersebut. Itulah sedikit contoh mengenai tipe hegemoni atau biasa disebut dengan kharismatik.
Dominasi adalah kemampuan untuk mempengaruhi seseorang deengan cara adanya pemaksaan, akan tetapi yang dimaksut pemaksaan disni bukan pemaksaaan secara fisik, melainkan pemaksaan seperti sebuah atuaran yang wajib ditaati. Dalam hal ini dominasi bioasanya dapat menghilangkan hak-hak seseorang
            Kalau contoh dari dominasi disini, saya mengambil dari peraturan baik itu peraturan tertulis ataupun peraturan tidak tertulis bagi semua golongan. Karena peraturan itu sendiri memiliki sifat memaksa sehingga secara tidak langsung peraturan tersebut sudah melakukan dominasi terhadap seseorang, meskipun orang tersebut dari mana asalnya, ketika orang tersebut sudah masuk dalam kawasan yang melakukan sebuah aturan maka orang tersebut wajib dan harus mengikuti peraturan tersebut. Seperti contoh pada pukul 22.00 keatas di taman kota harus sudah tidak ada pasangan muda mudi yang berduaan, bila melanggar akan dikenakan hukuman apa. Maka semua orang yang melakukan berduaan didaerah taman tersebut harus sudah pergi atau bisa dikatakan pulang ketika waktu sudah menunjukan pukul 22.00 WIB. Padahal mereka mempunyai hak untuk melakukan perbuatan seperti itu, meskipun merekea mempunyai hak aturan tetaplah atura. Yakni memiliki sifat memaksa kepada seseorang agar tunduk dan patuh terhadap aturan tersebut.

SEDIKIT TENTANG DESA SAYA.
            Selain contoh-contoh diatas saya akan sedikit membahas mengenai desa saya, apakahb desa saya ini termasuk dalam teori yang disampaikan oleh max weber atau bukan.
            Dariu penjelasan diatas saya kira desa saya  masih termasuk dalam teori yang dikemukakan oleh max weber, karena dalam desa saya ada seorang sesepuh atau biasa dipanggil kyai. Akan tetapi beliau baru saja meninggal pada 2 bulan yang lalu, dan sekarang belum diketahui siapakah penerus beliau, ada kemungkinan sesepuh desa akan dipimpin oleh menantu beliau atau malah akan dipimpin oleh ustadz yang rumahnya dekat masjid.
            Akan tetapi ditulisan kali ini saya tidak membahas masalah siapa yang akan meneruskan beliau akan tetapi saya akan sedikit mengulas mengenai sosok sesepuh desa yang baru saja meninggal dunia tersebut. Karena saya juga sudah pernah merasakan kepemimpinan beliau dan saya pernah juga belajar ilmu agama kepada beliau.
            Menurut saya beliau adalah sosok yang patut dijadikan sebagai percontohan dan dia adalah seorang sesepuh yang kharismatik. Saya mengambil kesimpulan bahwa beliau adalah sosok yang kharismatik karena dari jalur untuk mempengaruhi masyarakat yang disampaikan oleh max weber beliau sangat fasih dalam melakukan. Yang pertama dalam bidang intelektual, beliau sangat menguasai bidang intelektual meski yang dimaksut bidang intelektual disini bukan intelektual dalam bidang ilmu umum, akan tetapi dalam ilmu agama dan ilmu sosial dimasyarakat. Sedangkan pada yang kedua yakni mempengaruhi dalam tahap moral atau perkataan dan tingkah laku beliau.
            Beliau adalah sosok yang disegani oleh masyarakat desa saya, bahkan didaerah desa sekitar desa saya, itu dikarenakan  apa yang diucapkan beliau semua akan patuh dan taat pada ucapan beliau dan apa yang beliau ucapkan memang bisa diterima oleh akal dan tidak bertentangan dengan aturan agama ataupun aturan umum. Seperti contoh pada waktu penentuan awal shalat baik shalat fardhu ataupun shalat sunnah, penentuan waktu melaksanakan puasa dan lain sebagainya. Semua masyarakat akan mematuhi dan melaksanakan apa yang dikatan beliau. Dalam ranah sosial yaitu pada kasus yang sudah saya jelaskan dalam postingan sebelumnya yakni kasus pencurian. Dalam kasus itu sebenarnya sebelum pencuri diberikan kepihak yang berwajib, masyarakat desa mau memberikan hukuman kepada si pencuri sepeda motor untuk dibakar ditempat bersama dengan motornya, akan tetapi sesepuh desa tersebut memberikan saran kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut karena dikira sudah diluar dari ajaran. Sehingga berkat perkataan beliau.lah si pencuri diserahkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini yakni polisi.

Sekian sharing ilmu pada postingan kali ini, jangan lupa kritik saran dan komentarnya atas blog saya ini,,,,tunggu postingan selanjutnya and stay on my blog.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAUM YANG TERMARJINALKAN

MAKALAH LEMBAGA PERADILAN ISLAM

contoh surat keputusan kampus ( Legal Drafting )