ANTARA PATUH DAN TIDAK



Manusia tidak bisa terhindar dengan apa yang namanya sebuah peraturan ataupun undang-undang. Setiap kegiatan yang dilakukan manusia, baik itu kegiatan individu pasti  memiliki sebuah aturan yang harus diitaati oleh manusia tersebut, baik itu peratturan yang tertulis ataupun peraturan yang tidak tertulis. Tidak terkecuali peraturan tentang Ketertiban lalu lintas, yang mana ketertiban ini merupakan suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan. Terkait hal tersebut masalah Ketertiban Berlalu lintas di Jalan Raya menjadi tanggung jawab bersama, Bukan hanya pihak kepolisian tetapi seluruh pengguna jalana. Seluruh pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mentaati peratuan berlalu lintas. Hal seperti ini setidaknya kita lakukan agar dapat mengurangi angka kecelakaan di indonesia. Seperti halnya  kita patuh terhadap kewajiban kita saeperti tidak menerobos Lampu Merah, Menggunakan Helm Setiap berkendaraan roda dua dan juga setiap pengendara seharusnya memiliki surat pengendara yang lengkap sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Tetapi masih banyak juga pengendara yagg tidak menghiraukan hal seperti itu sehingga masih banyak terjadinya pelanggaran-pelanggaran lalu lintas di jalan raya yang mengakibatkan tingginya angka kecelakaan banyak korban yang hilang nyawa di jalan raya akibat kecerobohan dan tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Oleh karena itu marilah kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di jalan raya, Sehingga terciptanya ketertiban dan keamanan. semoga hal ini bisa membagun kesadaran kita bersama untuk menyadari bahwa pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya.  Terkait hal  tersebut saya, pernah ngobrol bersama beberapa orang terkait dengan keteertiban lalu lintas. Apakah mereka sudah mentaati ketertiban lalu lintas atau belum.
Pertama yakni dari saudara yugas latif yang beralamatkan desa pulerejo kecamatan ngantru kabupaten tulungagung yang saat ini menjadi mahasiswa semester 5 dalam jurusan hukum keluarga. “sebenarnya saya mengerti akan beberapa peraturan yang harus saya ikuti, karena disekolahan sering ada sosialisasi terkait peraturan lalu lintas dan dimedia juga sering dipertontonkan.  Akan tetapi saya sering melanggar peraturan lalu lintas tersebut, saya melakukan hal tersebut karena saya dalam keadaan terburu-buru dan juga saya dalam keadaan terpepet,  sehingga haal tersebut memngakibatkan saya untuk melanggar beberapa peraturan lalu lintas. Dulu saya pernah ketilang kurang lebih sebanyak 3 kali, itu karena dulu saya belum memiliki sim, dan sekarang alhamdulillah saya sudah memiliki sim.” Ujar mas yugas ketika saya temui diruang kelas.
Kedua, yakni saudari dewi mamluatus sholihah yang memiliki alamat didesa sembung kecamatan kedungwaru kabupaten tuulungagung. Dia juga salah satu mahasiswa iain tulungagung yang mengambil jurusan hukum keluarga, yang saat ini masih berada pada semester satu. Dia mengatakan “Sebenarnya saya mengetahui peraturan lalu lintas yang ada dinegara ini, itu saya tau dari media ataupun ketika saya masih dibangku sekolah. Meskipun demikian saya pernah melanggar ketertiban lalu lintas tersebut, salah satu kasusnya saya pernah terkena tilang karena kendaraan belum ada plat nomornya, tidak membawa stnk, tidak memiliki sim, bahkan ktp saja waktu itu rusak. Sehingga saya terkena tilang. Sebenarnya saya patuh terhadap peraturan tersebut, akan tetapi sifat tergesa-gesa yang membuat untuk melanggar peraturan tersebut.”
Ketiga yakni khamim mustofa, dia beralamatkan dari kecamatan panggul kabupaten trenggalek. Dan juga saat ini dia menempuh kuliah disemester 1 jurusan hukum keluarga fakultas syariah dan ilmu hukum IAIN Tulungagung. Dia berkata kepada saya bahwa “ saya tahu peraturan lalu lintas mas, tapi tidak semuanya. Yang saaya ketahui ya sebatas peraturan yang sering saya lakukan, seperti memakai helm saat berkendaraa roda dua, mentaati rambu-rambu dan lain sebagainya, akan tetapi saya sering melanggar peraturan tersebut. Meski saya belum pernah kena tilang oleh polisi. Menurut saya kalau ada polisi saya pasti patuh terhadap peraturan tersebut, sedangkan kalau tidak ada polisi saya kebanyakan melanggar” ujar dia saat saya temui di gazebo kampus.
Keempat, yakni kharisma nur lailiya yang berasal dari kecamatan srengat kabupaten blitar. Dia juga sedang menempuh perkuliahan dijurusan hukum keluuarga IAIN Tulungagung tepatnya pada semester satu. Terkait hal ketertiban lalu lintas dia mengungkapkan bahwa “ saya tdak p[ernah melanggar peraturan lalu lintas, dan saya au peraturan lalu lintas saat  ssaya masih dijenjang sekolah dan juga dari media massa. Saya juga sedikit mengetahui akan sanksi yang diberikan kepada seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas, biasanya berbentuk surrat tilang yang nantinya akan dikenakan denda. Sejauh ini saya belum pernah melanggarnya sekalipun dalam keadaan mendesak. Bagi saya pribadi, jika melanggar peraturantersebut maka akan mencelakakan diri saya sendiri bahkan orang lain” ujar dia saat saya temui setelah selesai jam perkuliahannya.
Kelima, yakni bondan wicaksana yang  berasal dari kecamatan prigi kabupaten trenggalek. Dia salah satu mahassiswa IAIN Tulungagung yang mengambil jurusan adris matematika dan sekarang duduk disemester tiga. Dia mengungkapkan bahwa “ saya mengerti dan tau terkait peraturan lalu lintas, itu saya dapatkan ketika saya masih dijenjang pendidikan sekolah dan pada saat itu saya mengikuti kegiatan pramuka. Rkait sanksi yang akan didapatkan pelanggar biasanya berupa denda, meski dalam peraturan yang asli atau dari undang-undang mengatakan bisa dikenakan kurungan penjara. Saya mematuhi peraturan tersebut karena ssaya berfikir bahwa raturan tersebut baik buat diri saya pribadi ataupun orang lain. Terkait saya pernah melanggar atau tidak pasti saya pernah melanggar, biasanya itu saya akukan saat keadaan regesa-gesa waktu sudah mepet.” Ujar mas bondan ketika bertemu dimasjid.
Keenam,  yaitu lutfi nur aida yang mana dia beralamatkan didesa balerejo kecamatan kauman kabupaten tulungagung. Dia salah satu mahassiswa IAIN Tulungagung yang mengambil jurusan perbankan syariah, saat ini dia berada pada semester tiga. Ketika saya bertemu dia saat digazebo dia mengatakan “ alhamdulillah saya tiidak pernnah melanggar peraturan lalu lintas, karena saya pernah mendapatkan sosialisasi mengenai  peraturan lalu lintas saat saya masih duduk dibangku sma. Terkait sanksi yang didapat pelanggar, sanksinya biasanya kena surat tilang lalu kena denda, entah itu sidang ditempat atau dipengadilan. Saya mematuhi peraturan lalu liintas karena saya selalu diingatkan oleh orang tua terkait raturan tersebut dan juga saya berfikir bahwa raturan tersebut baik buat diri saya pribadi.” Ujar aida.
Dari bebrapa hasil wawancara saya kepada beberapa mahasiswa IAIN Tulungagung, sebenarnya mereka pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas, baik itu dalam keadaan tergesa-gesa ataupun tidak. Itu dikarenakan dari masing-masing individu belum memiliki kesadaran terkait pentingnya mentaati peraturan lalu lintas tersebut. Mereka masih percaya bahwa dengan tidak mentaati peraturan tersebut mereka jauh dari yang namanya kecelakaan, padahal sebenarnya jika mereka melanggar, mereka akan meiliki resiko kecelakaan yang lebih besar dibanding dengan pengendara lain.

Sekian postingan kali ini, semoga bermanfaat bagi kita semua,,,,Aaamiiin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAUM YANG TERMARJINALKAN

MAKALAH LEMBAGA PERADILAN ISLAM

contoh surat keputusan kampus ( Legal Drafting )