ANTARA PATUH DAN TIDAK
Manusia tidak bisa terhindar dengan
apa yang namanya sebuah peraturan ataupun undang-undang. Setiap kegiatan yang
dilakukan manusia, baik itu kegiatan individu pasti memiliki sebuah aturan yang harus diitaati
oleh manusia tersebut, baik itu peratturan yang tertulis ataupun peraturan yang
tidak tertulis. Tidak terkecuali peraturan tentang Ketertiban lalu lintas, yang
mana ketertiban ini merupakan suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung
secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan. Terkait
hal tersebut masalah Ketertiban Berlalu lintas di Jalan Raya menjadi tanggung
jawab bersama, Bukan hanya pihak kepolisian tetapi seluruh pengguna jalana.
Seluruh pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mentaati peratuan berlalu
lintas. Hal seperti ini setidaknya kita lakukan agar dapat mengurangi angka
kecelakaan di indonesia. Seperti halnya
kita patuh terhadap kewajiban kita saeperti tidak menerobos Lampu Merah,
Menggunakan Helm Setiap berkendaraan roda dua dan juga setiap pengendara
seharusnya memiliki surat pengendara yang lengkap sehingga tidak terjadi
hal-hal yang tidak kita inginkan. Tetapi masih banyak juga pengendara yagg
tidak menghiraukan hal seperti itu sehingga masih banyak terjadinya
pelanggaran-pelanggaran lalu lintas di jalan raya yang mengakibatkan tingginya
angka kecelakaan banyak korban yang hilang nyawa di jalan raya akibat
kecerobohan dan tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Oleh karena itu marilah
kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di jalan raya, Sehingga
terciptanya ketertiban dan keamanan. semoga hal ini bisa membagun kesadaran
kita bersama untuk menyadari bahwa pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas di
jalan raya. Terkait hal tersebut saya, pernah ngobrol bersama
beberapa orang terkait dengan keteertiban lalu lintas. Apakah mereka sudah
mentaati ketertiban lalu lintas atau belum.
Pertama yakni dari saudara yugas
latif yang beralamatkan desa pulerejo kecamatan ngantru kabupaten tulungagung
yang saat ini menjadi mahasiswa semester 5 dalam jurusan hukum keluarga. “sebenarnya
saya mengerti akan beberapa peraturan yang harus saya ikuti, karena disekolahan
sering ada sosialisasi terkait peraturan lalu lintas dan dimedia juga sering
dipertontonkan. Akan tetapi saya sering
melanggar peraturan lalu lintas tersebut, saya melakukan hal tersebut karena
saya dalam keadaan terburu-buru dan juga saya dalam keadaan terpepet, sehingga haal tersebut memngakibatkan saya
untuk melanggar beberapa peraturan lalu lintas. Dulu saya pernah ketilang
kurang lebih sebanyak 3 kali, itu karena dulu saya belum memiliki sim, dan
sekarang alhamdulillah saya sudah memiliki sim.” Ujar mas yugas ketika saya
temui diruang kelas.
Kedua, yakni saudari dewi mamluatus
sholihah yang memiliki alamat didesa sembung kecamatan kedungwaru kabupaten
tuulungagung. Dia juga salah satu mahasiswa iain tulungagung yang mengambil
jurusan hukum keluarga, yang saat ini masih berada pada semester satu. Dia
mengatakan “Sebenarnya saya mengetahui peraturan lalu lintas yang ada dinegara
ini, itu saya tau dari media ataupun ketika saya masih dibangku sekolah.
Meskipun demikian saya pernah melanggar ketertiban lalu lintas tersebut, salah
satu kasusnya saya pernah terkena tilang karena kendaraan belum ada plat
nomornya, tidak membawa stnk, tidak memiliki sim, bahkan ktp saja waktu itu
rusak. Sehingga saya terkena tilang. Sebenarnya saya patuh terhadap peraturan
tersebut, akan tetapi sifat tergesa-gesa yang membuat untuk melanggar peraturan
tersebut.”
Ketiga yakni khamim mustofa, dia
beralamatkan dari kecamatan panggul kabupaten trenggalek. Dan juga saat ini dia
menempuh kuliah disemester 1 jurusan hukum keluarga fakultas syariah dan ilmu
hukum IAIN Tulungagung. Dia berkata kepada saya bahwa “ saya tahu peraturan
lalu lintas mas, tapi tidak semuanya. Yang saaya ketahui ya sebatas peraturan
yang sering saya lakukan, seperti memakai helm saat berkendaraa roda dua,
mentaati rambu-rambu dan lain sebagainya, akan tetapi saya sering melanggar
peraturan tersebut. Meski saya belum pernah kena tilang oleh polisi. Menurut
saya kalau ada polisi saya pasti patuh terhadap peraturan tersebut, sedangkan
kalau tidak ada polisi saya kebanyakan melanggar” ujar dia saat saya temui di
gazebo kampus.
Keempat, yakni kharisma nur lailiya
yang berasal dari kecamatan srengat kabupaten blitar. Dia juga sedang menempuh
perkuliahan dijurusan hukum keluuarga IAIN Tulungagung tepatnya pada semester
satu. Terkait hal ketertiban lalu lintas dia mengungkapkan bahwa “ saya tdak
p[ernah melanggar peraturan lalu lintas, dan saya au peraturan lalu lintas
saat ssaya masih dijenjang sekolah dan
juga dari media massa. Saya juga sedikit mengetahui akan sanksi yang diberikan
kepada seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas, biasanya berbentuk
surrat tilang yang nantinya akan dikenakan denda. Sejauh ini saya belum pernah
melanggarnya sekalipun dalam keadaan mendesak. Bagi saya pribadi, jika
melanggar peraturantersebut maka akan mencelakakan diri saya sendiri bahkan
orang lain” ujar dia saat saya temui setelah selesai jam perkuliahannya.
Kelima, yakni bondan wicaksana
yang berasal dari kecamatan prigi
kabupaten trenggalek. Dia salah satu mahassiswa IAIN Tulungagung yang mengambil
jurusan adris matematika dan sekarang duduk disemester tiga. Dia mengungkapkan
bahwa “ saya mengerti dan tau terkait peraturan lalu lintas, itu saya dapatkan
ketika saya masih dijenjang pendidikan sekolah dan pada saat itu saya mengikuti
kegiatan pramuka. Rkait sanksi yang akan didapatkan pelanggar biasanya berupa
denda, meski dalam peraturan yang asli atau dari undang-undang mengatakan bisa
dikenakan kurungan penjara. Saya mematuhi peraturan tersebut karena ssaya
berfikir bahwa raturan tersebut baik buat diri saya pribadi ataupun orang lain.
Terkait saya pernah melanggar atau tidak pasti saya pernah melanggar, biasanya
itu saya akukan saat keadaan regesa-gesa waktu sudah mepet.” Ujar mas bondan
ketika bertemu dimasjid.
Keenam, yaitu lutfi nur aida yang mana dia
beralamatkan didesa balerejo kecamatan kauman kabupaten tulungagung. Dia salah
satu mahassiswa IAIN Tulungagung yang mengambil jurusan perbankan syariah, saat
ini dia berada pada semester tiga. Ketika saya bertemu dia saat digazebo dia
mengatakan “ alhamdulillah saya tiidak pernnah melanggar peraturan lalu lintas,
karena saya pernah mendapatkan sosialisasi mengenai peraturan lalu lintas saat saya masih duduk
dibangku sma. Terkait sanksi yang didapat pelanggar, sanksinya biasanya kena
surat tilang lalu kena denda, entah itu sidang ditempat atau dipengadilan. Saya
mematuhi peraturan lalu liintas karena saya selalu diingatkan oleh orang tua
terkait raturan tersebut dan juga saya berfikir bahwa raturan tersebut baik
buat diri saya pribadi.” Ujar aida.
Dari bebrapa hasil wawancara saya
kepada beberapa mahasiswa IAIN Tulungagung, sebenarnya mereka pernah melakukan
pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas, baik itu dalam keadaan tergesa-gesa
ataupun tidak. Itu dikarenakan dari masing-masing individu belum memiliki
kesadaran terkait pentingnya mentaati peraturan lalu lintas tersebut. Mereka
masih percaya bahwa dengan tidak mentaati peraturan tersebut mereka jauh dari
yang namanya kecelakaan, padahal sebenarnya jika mereka melanggar, mereka akan
meiliki resiko kecelakaan yang lebih besar dibanding dengan pengendara lain.
Sekian postingan kali ini, semoga bermanfaat bagi kita
semua,,,,Aaamiiin
Komentar
Posting Komentar