Berita FASIH


Dua Calon Anak FASIH
Pada tahun 2014, pertama kalinya saya menginjakkan kedua kaki ini di kampus terbesar di Tulungagung. Saya melihat bahwa kampus ini masih dalam prosespengembangan, hal itu diwujudkandari pembangunan infrastruktur.Selain infrastruktur seperti pembangunan gedung baru dan fasilitas lain, kampus juga melakukan pengembangan akademik. Pengembanganakademik ini diwujudkan dengan dibukanya jurusan-jurusan baru seperti zakat wakaf saat saya baru mendaftar.
Setiap kali dibuka jurusan baru, kampus membuat kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) nol untuk menarik minat mahasiswa. Demikian dengan dibukanya jurusan baru ini juga menggratiskan seluruh biaya perkuliahan sampai lulus (empat tahun). Ini merupakan strategi yang lagi-lagi ditempuh kampus demi menambah jumlah mahasiswa di jurusan baru.
Setelah Zakat Wakaf di tahun berikutnya Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (fasih) membuka jurusan baru lagi yakni Hukum Tata Negara (HTN). Pun demikian jurursan ini pun dilakukan pembebasan biaya ukt. Sehingga tidak jauh berbeda dengan kebijakan tahun sebelumnya.
Tahun 2016 ini lagi-lagi fasih hendak membuka jurusan baru yang sekarang sedang dalam proses pengajuan. Diantara jurusan yang akan dibuka yaitu jurusan Hukum Pidana Islam dan jurusan Ilmu Falak (Astronomi Islam). Saat ini proses pengajuannya sudah berada di Kementrian Agama.
Tentunya sebagai mahasiswa fasih saya yakin banyak beterbangan isu terkait adanya dua calon anak fasih ini. Beberapa waktu yang lalu saya melakukan wawancara terkait pendapat akan adanya jurusan baru ini.
Seperti yang dituturkan Dr. H. Asmawi M.Ag. selaku dekan fasih, “Pembukaan dua jurusan yang diajukan kekementerian agama dikarenakan dari aturan kementerian agama terkait jurusan yang ada dalam fakulas syariah dan ilmu hukum dan juga sebagai kebutuhan akademik, bukan terkait dengan untuk alih status kampus menjadi UIN, kalauterkait alih status menjadi UIN sebenarnya kampus ini hanya kurang dalam bidang ilmu eksak bukan ilmu agama. Sedangkan untuk dosen yang nantinya dijadikan sebagai kepala jurusan pihak fakultas tidak bisa menentukan, karena yang menentukan kepala jurusan adalah dari pihak rektor.”
Lebih lanjut dekan fasih ini menjelaskan bahwa terkait terkait fasilitas yang dimiliki fakultas saat ini untuk menunjang perkuliahan dua jurusan baru tersebut sudah mencukupi. Saat ini fasih memiliki banyak Memory of Understanding(MoU) dengan lembaga-lembaga peradilan ataupun dengan instansi yang lain dan juga beberapa peralatan astronomi. Terkait prospek kedepan bagi lulusan hukum pidana islam dan ilmu falak, bpk asmawi menuturkan bahwa lulusan hukum pidana islam nantinya bisa bekerja layaknya lulusan hukum pidana umum, seperti menjadi pengacara, hakim, mediator ataupun pekerjaan yang ada sangkut pautnya dengan hukum. Sedangkan ilmu falak sendiri nanti bisa bekerja pada lembaga-lembaga falakiyah yang adadiindonesia seperti di lembaga falakiyah nadhatul ulama’.
Selain itu Ahmad Mushonif M.H.I selaku dosen ilmu falak juga memberikan komentarnya, “Namanya ilmu falak adalah ilmu yang langka, artinya ilmu ini perlu pengembangan yang mana perlu lembaga atau sistem yang menangani orang-orang yang mau belajar ilmu falak karena ilmu ini sulit untuk belajar secara otodidak sehingga perlu adanya lembaga yang menangani ilmu ini.”
Sedangkan terkait jurusan hukum pidana islam beliau mengatakan,“Karena sarjana syariah sudah bisa masuk ke pengadilan negeri, maka hukum pidana islam bisa dijadikan sebagai pembanding dari pidana barat. Yang mana selama ini hukuman dari pidana barat dirasa tidak efektif mungkin dengan adanya pidana islam maka hukuman akan menjadi efektif.”
Kemudian tanggapan mengenai dua jurursan baru ini juga muncul dari alumni Fasih. Rudi Hendrawan alumni tahun 2016 menuturkan, “Bertambahnya dua jurusan pada fakultas syariah dan ilmu hukum sangat patut diapresiasi, karena dengan bertambahnya jurusan hukum pidana islam dan jurusan ilmu falak itu memberikan keleluasaan kepada calon mahasiswa dalam memilih jurusan mana yang mereka minati, terutama pada ranah ilmu hukum. Akan tetapi jangan sampai berdirinya dua jurusan tersebut hanya dijadikan sebagai formalitas untuk beralih status menjadi universitas. Dan perlu diingat bahwa ketika ada jurusan baru maka segala fasilitas yang diperlukan dalam perkuliahan harus sudah dipenuhi. Selain memenuhi fasilitas bagi dua jurusan baru, pihak fakultas harus juga bisa mengoptimalkan jurusan yang sudah ada seperti htn, hk, hes ataupun zawa.”
Fasilitas Penunjang
Seiring bertambahnya jurusan baru fasih mempunyai tanggungjawab baru yang tidak sedikit. Diantaranya adalah kekurangan lokal yang lagi-lagi masih menjadi hal vital yang perlu dipikirkan. Namun keluhan ini akan segera terjawab apabila gedung yang sekarang sedang proses pembangunan tersebut jadi. Kemudian perlu adanya dosen tambahan yang harus memenuhi kriteria kedua jurusan tersebut. Ini yang juga masih menjadi pertanyaan sebab kita semua mafhum kampus secara general masih minim dosen. Hal lain yang juga tidak kalah penting adalah fasilitas penunjang belajar seperti buku dan perlengkapan lainnya.
Beberapa hal diatas masih menjadi bayang-bayang adanya dua jurusan baru. Saya rasa fakultas perlu segera mempersiapkan segala keperluan dua calon anak fasih ini. Tentunya jika hal ini terpenuhi maka siaplah sudah fasih melahirkan anak lagi.
Menyoal Dua Calon Anak
Kalangan masyarakat tentunya masih asing dengan dua jurusan baru yang diajukan oleh fasih. Tentunya untuk menjawab itu saya akan memaparkan gambaran umum menyoal dua calon anak fasih ini.
Hukum Pidana Islam mempunyai peranan penting di masyarakat dilihat dari namanya saja tentu jurusan ini sangat berguna. Pidana merupakan kejadian yang biasa terjadi di lingkungan kita sehingga menjadi sangat penting keberadaannya terutama pidana Islam. Dari pengertiannya pidana islam berarti segala tindak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang beragama islam atau seorang mukallaf baik ituberupa kegiatan membunuh, menganiaya ataupun hal-hal yang merugikan orang lain atau mengganggu kesejahteraan ketentraman masyarakat yang mana tindakan tersebut sudahditentukan hukumannya berdasarkan al-qur’an, hadits ataupun ijma’.
Sedangkan untuk ilmu falak (astronomi Islam) sendiri adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang lintasan benda-benda langit khususnya bumi, bulan dan matahari pada orbitnya masing-masing dengan tujuan untuk diketahui posisi benda langit antara satu dengan lainnya, agar dapat diketahui waktu-waktu dipermukaan bumi. (Dikutip darihttps://id.m.wikipedia.org/wiki/falak/ tanggal 24 Oktober 2016)
Dari pengertian tersebut kita bisa mengambil kesimpulan bahwa ilmu falak adalah suatu ilmu yang sangat perlu ada, terutama dibeberapa kampus ataupun lembaga yang berada dalam naungan kementerian agama. Sebenarnya jika kita kaitkan pada prospek dari lulusan jurusan ilmu falak itu sangat besar sekali, karena seharusnya setiap desa itu memiliki seseorang yang ahli dalam falak, guna kegiatan beribadah umat islam. Dari situlah para ahli dalam ilmu falak sangatlah dicari oleh masyarakat luas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAUM YANG TERMARJINALKAN

MAKALAH LEMBAGA PERADILAN ISLAM

contoh surat keputusan kampus ( Legal Drafting )