Berita FASIH
Dua Calon Anak FASIH
Pada tahun
2014, pertama kalinya saya menginjakkan kedua kaki ini di kampus terbesar di
Tulungagung. Saya melihat bahwa kampus ini masih dalam prosespengembangan, hal
itu diwujudkandari pembangunan infrastruktur.Selain infrastruktur seperti
pembangunan gedung baru dan fasilitas lain, kampus juga melakukan pengembangan
akademik. Pengembanganakademik ini diwujudkan dengan dibukanya jurusan-jurusan baru
seperti zakat wakaf saat saya baru mendaftar.
Setiap kali
dibuka jurusan baru, kampus membuat kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) nol
untuk menarik minat mahasiswa. Demikian dengan dibukanya jurusan baru ini juga
menggratiskan seluruh biaya perkuliahan sampai lulus (empat tahun). Ini
merupakan strategi yang lagi-lagi ditempuh kampus demi menambah jumlah
mahasiswa di jurusan baru.
Setelah Zakat
Wakaf di tahun berikutnya Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (fasih) membuka
jurusan baru lagi yakni Hukum Tata Negara (HTN). Pun demikian jurursan ini pun
dilakukan pembebasan biaya ukt. Sehingga tidak jauh berbeda dengan kebijakan
tahun sebelumnya.
Tahun 2016
ini lagi-lagi fasih hendak membuka jurusan baru yang sekarang sedang dalam
proses pengajuan. Diantara jurusan yang akan dibuka yaitu jurusan Hukum Pidana
Islam dan jurusan Ilmu Falak (Astronomi Islam). Saat ini proses pengajuannya
sudah berada di Kementrian Agama.
Tentunya
sebagai mahasiswa fasih saya yakin banyak beterbangan isu terkait adanya dua
calon anak fasih ini. Beberapa waktu yang lalu saya melakukan wawancara terkait
pendapat akan adanya jurusan baru ini.
Seperti yang
dituturkan Dr. H. Asmawi M.Ag. selaku dekan fasih, “Pembukaan dua jurusan yang
diajukan kekementerian agama dikarenakan dari aturan kementerian agama terkait
jurusan yang ada dalam fakulas syariah dan ilmu hukum dan juga sebagai
kebutuhan akademik, bukan terkait dengan untuk alih status kampus menjadi UIN,
kalauterkait alih status menjadi UIN sebenarnya kampus ini hanya kurang dalam
bidang ilmu eksak bukan ilmu agama. Sedangkan untuk dosen yang nantinya
dijadikan sebagai kepala jurusan pihak fakultas tidak bisa menentukan, karena
yang menentukan kepala jurusan adalah dari pihak rektor.”
Lebih lanjut
dekan fasih ini menjelaskan bahwa terkait terkait fasilitas yang dimiliki
fakultas saat ini untuk menunjang perkuliahan dua jurusan baru tersebut sudah
mencukupi. Saat ini fasih memiliki banyak Memory of Understanding(MoU) dengan
lembaga-lembaga peradilan ataupun dengan instansi yang lain dan juga beberapa peralatan
astronomi. Terkait prospek kedepan bagi lulusan hukum pidana islam dan ilmu
falak, bpk asmawi menuturkan bahwa lulusan hukum pidana islam nantinya bisa
bekerja layaknya lulusan hukum pidana umum, seperti menjadi pengacara, hakim,
mediator ataupun pekerjaan yang ada sangkut pautnya dengan hukum. Sedangkan ilmu
falak sendiri nanti bisa bekerja pada lembaga-lembaga falakiyah yang
adadiindonesia seperti di lembaga falakiyah nadhatul ulama’.
Selain itu
Ahmad Mushonif M.H.I selaku dosen ilmu falak juga memberikan komentarnya,
“Namanya ilmu falak adalah ilmu yang langka, artinya ilmu ini perlu
pengembangan yang mana perlu lembaga atau sistem yang menangani orang-orang
yang mau belajar ilmu falak karena ilmu ini sulit untuk belajar secara otodidak
sehingga perlu adanya lembaga yang menangani ilmu ini.”
Sedangkan
terkait jurusan hukum pidana islam beliau mengatakan,“Karena sarjana syariah
sudah bisa masuk ke pengadilan negeri, maka hukum pidana islam bisa dijadikan
sebagai pembanding dari pidana barat. Yang mana selama ini hukuman dari pidana
barat dirasa tidak efektif mungkin dengan adanya pidana islam maka hukuman akan
menjadi efektif.”
Kemudian
tanggapan mengenai dua jurursan baru ini juga muncul dari alumni Fasih. Rudi
Hendrawan alumni tahun 2016 menuturkan, “Bertambahnya dua jurusan pada fakultas
syariah dan ilmu hukum sangat patut diapresiasi, karena dengan bertambahnya
jurusan hukum pidana islam dan jurusan ilmu falak itu memberikan keleluasaan
kepada calon mahasiswa dalam memilih jurusan mana yang mereka minati, terutama
pada ranah ilmu hukum. Akan tetapi jangan sampai berdirinya dua jurusan
tersebut hanya dijadikan sebagai formalitas untuk beralih status menjadi
universitas. Dan perlu diingat bahwa ketika ada jurusan baru maka segala
fasilitas yang diperlukan dalam perkuliahan harus sudah dipenuhi. Selain
memenuhi fasilitas bagi dua jurusan baru, pihak fakultas harus juga bisa
mengoptimalkan jurusan yang sudah ada seperti htn, hk, hes ataupun zawa.”
Fasilitas Penunjang
Seiring
bertambahnya jurusan baru fasih mempunyai tanggungjawab baru yang tidak
sedikit. Diantaranya adalah kekurangan lokal yang lagi-lagi masih menjadi hal
vital yang perlu dipikirkan. Namun keluhan ini akan segera terjawab apabila
gedung yang sekarang sedang proses pembangunan tersebut jadi. Kemudian perlu
adanya dosen tambahan yang harus memenuhi kriteria kedua jurusan tersebut. Ini
yang juga masih menjadi pertanyaan sebab kita semua mafhum kampus secara
general masih minim dosen. Hal lain yang juga tidak kalah penting adalah
fasilitas penunjang belajar seperti buku dan perlengkapan lainnya.
Beberapa hal
diatas masih menjadi bayang-bayang adanya dua jurusan baru. Saya rasa fakultas
perlu segera mempersiapkan segala keperluan dua calon anak fasih ini. Tentunya
jika hal ini terpenuhi maka siaplah sudah fasih melahirkan anak lagi.
Menyoal Dua Calon Anak
Kalangan
masyarakat tentunya masih asing dengan dua jurusan baru yang diajukan oleh
fasih. Tentunya untuk menjawab itu saya akan memaparkan gambaran umum menyoal
dua calon anak fasih ini.
Hukum Pidana
Islam mempunyai peranan penting di masyarakat dilihat dari namanya saja tentu
jurusan ini sangat berguna. Pidana merupakan kejadian yang biasa terjadi di
lingkungan kita sehingga menjadi sangat penting keberadaannya terutama pidana
Islam. Dari pengertiannya pidana islam berarti segala tindak kejahatan yang
dilakukan oleh seseorang yang beragama islam atau seorang mukallaf baik
ituberupa kegiatan membunuh, menganiaya ataupun hal-hal yang merugikan orang
lain atau mengganggu kesejahteraan ketentraman masyarakat yang mana tindakan
tersebut sudahditentukan hukumannya berdasarkan al-qur’an, hadits ataupun
ijma’.
Sedangkan
untuk ilmu falak (astronomi Islam) sendiri adalah suatu ilmu yang mempelajari
tentang lintasan benda-benda langit khususnya bumi, bulan dan matahari pada
orbitnya masing-masing dengan tujuan untuk diketahui posisi benda langit antara
satu dengan lainnya, agar dapat diketahui waktu-waktu dipermukaan bumi.
(Dikutip darihttps://id.m.wikipedia.org/wiki/falak/
tanggal 24 Oktober 2016)
Dari
pengertian tersebut kita bisa mengambil kesimpulan bahwa ilmu falak adalah
suatu ilmu yang sangat perlu ada, terutama dibeberapa kampus ataupun lembaga
yang berada dalam naungan kementerian agama. Sebenarnya jika kita kaitkan pada
prospek dari lulusan jurusan ilmu falak itu sangat besar sekali, karena
seharusnya setiap desa itu memiliki seseorang yang ahli dalam falak, guna
kegiatan beribadah umat islam. Dari situlah para ahli dalam ilmu falak sangatlah
dicari oleh masyarakat luas.
Komentar
Posting Komentar