sosiologi hukum " kaidah sosial"
KAIDAH SOSIAL
A.
PENGERTIAN
Kaidah sosial adalah ketentuan-ketentuan tentang baik buruknya
perilaku manusia ditengah pergaulan hidupnya dan peraturan hidup yang mengatur
tingkagh laku manusia dalam bermasyarakat, dengan menentukan
perangkat-perangkat atau aturan berupa perintah, anjuran ataupun larangan yang
mana daribaturan tersebut menjadikan kehidupan menjaadi aman,tentram, sejahtera
dan tidak ada hal-hal yang diluar keingiinan masyarakat.
B.
MACAM-MACAM
Dari penjelasan diatas tentu sudah dipastikan bahwa ada beberapa
kaidh sosial yang berlaku bagi masyarakat ehingga disni saya akan sedikit
menjelaskn mengenai beberapa macam kaidah sosial yang umunya dipakai oleh
masyarakat.
1.
Kaidah
kepercayaan
Kaidah agama adalah
aturan tingkah laku yang berupa perintah-perintah, larangan larangan dan
anjuran yang diyakini oleh penganutnya sebagai bersal dari Tuhan.
2.
Kaidah
kesopanan
Kaidah kesopanan yang
dalam kegidupan sehari-hari dikenal dengan istilah tatakrama adalah peraturan
hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dalam masyarakat.
3.
Kaidah
kesusilaan
Kaidah-kaidah
kesusilaan dalam arti yang sempit dipakai dalam pengertian etika atau moral.
Namun disini pengertiannya lebih pada etika atau moral yangterkait langsung
dengan kehidupan pribadi, yaitu yang khusus mengenai hati nurani seorang
individu ditengah pergaulan dengan sesamanya, atau berupa patokan-patokan
mengenai hasrat rohaniah yang tidak namapak.
4.
Kaidah
hukum.
Kaidah hukum ialah
peraturan-peraturan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Negara, berlaku dan dipertahankan
secara paksa oleh alat-alat Negara seperti polisi, jaksa, hakim dan sebagainya.
C.
PERBEDAAN
MASING-MASING KAIDAH SOSIAL
Setelah mengetahui mengenai pengertian dari macam-macam kaidah
sosial yang ada dalam masyarakat disini saya akan sedikit memberi contoh atau
mengklasifikasikan mana yang tergolong dari masing-masing kaidah sosial.
|
NO
|
KAIDAH SOSIAL
|
ASAL
|
BENTUK
|
CONTOH
|
SANKSI
|
|
1
|
Kaidah Kepercayaan
|
Dari Tuhan
|
Hanya mendapatkan kewajiban
|
-harus berpuasa
-harus sholat 5 waktu
-berpuasa dibulan ramadhan.
-mengeluarkan zakat.
-hai bila mampu
-tidak boleh berjudi
-tidak boleh minum khamar
-tidak boleh melakukan riba
|
Sanksi yang didapat berupa surga ataupun neraka yang mana berasal
dari tuhan dan tidak secara langsung setelh seseorang melakukan kesalahan.
|
|
2
|
Kaidah Kesusilaan
|
Diri sendiri
|
Hanya mendapatkan kewajiban
|
-berkata jujur
-berbuat adil
-berbuat baik sesama manusia.
-berpakaian yang baik/rapi
-berbakti kepada orang tua
-tidak mengambil hak orang lain.
-tidak memfitnah orang lain.
|
Sanksi yang didapat berupa dibicarakan oleh masyarakat.
|
|
3
|
Kaidah Kesopanan
|
Lingkungan luar yang memaksa
|
Hanya mendapatkan kewajiban
|
-mencium tangan orang yang lebih tua.
-meminta izin saat berjalan didepan orang yang lebih tua.
-tidak makan sambil bicara.
Menyapa orang lain.
-meberi dan menerima sesuatu dengan tangan kanan
-menawarkan atau izin makan apabila berada pada tempat keramaian.
|
Sanksi sama seperti dengan kaidah kesusilaan yakni berupa
cemoohan,dibicarakan orang lain atau bahkan dikucilkan.
|
|
4
|
Kaidah Hukum
|
Lingkuyngan luar yang memaksa
|
Mendapatkan kewajiban sekaligus mendapat Hak.
|
-semua yang ada di UU seperti.
- harus memakai helm saat naik montor.
-menyalakan lampu kendaraan saat berkendara.
-Dilarang membunuh, apabila mebunuh akan dikenakan hukuman
penjara.
-mebawa surat-surat kendaraan.
-dilarang mencuri.
|
Sanksi yang didapat berupa penjara atau denda, yang mana lama
penjara ataupun banyaknya denda sudah diatur dalam peraturan tersebut.
|
Komentar
Posting Komentar