sosiologi hukum " kaidah sosial"



KAIDAH SOSIAL

A.    PENGERTIAN
Kaidah sosial adalah ketentuan-ketentuan tentang baik buruknya perilaku manusia ditengah pergaulan hidupnya dan peraturan hidup yang mengatur tingkagh laku manusia dalam bermasyarakat, dengan menentukan perangkat-perangkat atau aturan berupa perintah, anjuran ataupun larangan yang mana daribaturan tersebut menjadikan kehidupan menjaadi aman,tentram, sejahtera dan tidak ada hal-hal yang diluar keingiinan masyarakat.
B.     MACAM-MACAM
Dari penjelasan diatas tentu sudah dipastikan bahwa ada beberapa kaidh sosial yang berlaku bagi masyarakat ehingga disni saya akan sedikit menjelaskn mengenai beberapa macam kaidah sosial yang umunya dipakai oleh masyarakat.
1.      Kaidah kepercayaan
Kaidah agama adalah aturan tingkah laku yang berupa perintah-perintah, larangan larangan dan anjuran yang diyakini oleh penganutnya sebagai bersal dari Tuhan.
2.      Kaidah kesopanan
Kaidah kesopanan yang dalam kegidupan sehari-hari dikenal dengan istilah tatakrama adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dalam masyarakat.
3.      Kaidah kesusilaan
Kaidah-kaidah kesusilaan dalam arti yang sempit dipakai dalam pengertian etika atau moral. Namun disini pengertiannya lebih pada etika atau moral yangterkait langsung dengan kehidupan pribadi, yaitu yang khusus mengenai hati nurani seorang individu ditengah pergaulan dengan sesamanya, atau berupa patokan-patokan mengenai hasrat rohaniah yang tidak namapak.
4.      Kaidah hukum.
Kaidah hukum ialah peraturan-peraturan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Negara, berlaku dan dipertahankan secara paksa oleh alat-alat Negara seperti polisi, jaksa, hakim dan sebagainya.
C.     PERBEDAAN MASING-MASING KAIDAH SOSIAL
Setelah mengetahui mengenai pengertian dari macam-macam kaidah sosial yang ada dalam masyarakat disini saya akan sedikit memberi contoh atau mengklasifikasikan mana yang tergolong dari masing-masing kaidah sosial.
NO
KAIDAH SOSIAL
ASAL
BENTUK
CONTOH
SANKSI
1
Kaidah Kepercayaan
Dari Tuhan
Hanya mendapatkan kewajiban
-harus berpuasa
-harus sholat 5 waktu
-berpuasa dibulan ramadhan.
-mengeluarkan zakat.
-hai bila mampu
-tidak boleh berjudi
-tidak boleh minum khamar
-tidak boleh melakukan riba
Sanksi yang didapat berupa surga ataupun neraka yang mana berasal dari tuhan dan tidak secara langsung setelh seseorang melakukan kesalahan.
2
Kaidah Kesusilaan
Diri sendiri
Hanya mendapatkan kewajiban
-berkata jujur
-berbuat adil
-berbuat baik sesama manusia.
-berpakaian yang baik/rapi
-berbakti kepada orang tua
-tidak mengambil hak orang lain.
-tidak memfitnah orang lain.
Sanksi yang didapat berupa dibicarakan oleh masyarakat.
3
Kaidah Kesopanan
Lingkungan luar yang memaksa
Hanya mendapatkan kewajiban
-mencium tangan orang yang lebih tua.
-meminta izin saat berjalan didepan orang yang lebih tua.
-tidak makan sambil bicara.
Menyapa orang lain.
-meberi dan menerima sesuatu dengan tangan kanan
-menawarkan atau izin makan apabila berada pada tempat keramaian.
Sanksi sama seperti dengan kaidah kesusilaan yakni berupa cemoohan,dibicarakan orang lain atau bahkan dikucilkan.
4
Kaidah Hukum
Lingkuyngan luar yang memaksa
Mendapatkan kewajiban sekaligus mendapat Hak.
-semua yang ada di UU seperti.
- harus memakai helm saat naik montor.
-menyalakan lampu kendaraan saat berkendara.
-Dilarang membunuh, apabila mebunuh akan dikenakan hukuman penjara.
-mebawa surat-surat kendaraan.
-dilarang mencuri.
Sanksi yang didapat berupa penjara atau denda, yang mana lama penjara ataupun banyaknya denda sudah diatur dalam peraturan tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAUM YANG TERMARJINALKAN

MAKALAH LEMBAGA PERADILAN ISLAM

contoh surat keputusan kampus ( Legal Drafting )